Wednesday, November 5, 2014

TSANTAAA BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

DOSEN                   : ROWLAND BISMARK FERNANDO PASARIBU
MATA KULIAH     : PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL)
TANGGAL POST : 5 NOVEMBER 2014
SESUAI SAP BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

BAB 3 MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

PEMILIHAN bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. 
Bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1.     Usaha Perseorangan
2.     Firma
3.     Persekutuan Komanditer (CV)
4.     Perseroan Terbatas (PT)
5.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.     Bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

3.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh perorangan. Orang itu menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan daripadanya. 
Maju mundurnya perusahaan per seorangan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik/pengusaha. Jika ia tidak baik dalam menjalankan perusahaannya, perusahaan dapat rugi dan kerugian dibayar dengan miliknya. Kalau ada keuntungan, hal ini terserah padanya apakah uang itu akan dihabiskan atau ditambahkan untuk memperluas usahanya.
Kebaikan dari usaha perseorangan adalah mudah untuk memulai usaha, adanya kebebasan, flexibilitas dan kerahasian lebih terjamin.
Keburukan usaha perseorangan adalah :
1.     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
2.     Kelangsungan usaha kurang terjamin.
3.     Sumber keuangan terbatas.
4.     Kesulitan dalam manajemen.
5.     Kurangnya kesempatan berkembang bagi karyawan.

3.2 FIRMA
Bentuk perusahaan Firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi sama-sama.
Firma ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjaniian dan dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
Membandingkan Firma dengan perusahaan perseorangan, firma mempunyai kelebihan dari perusahaan perseorangan. Firma bukan milik seseorang. Dengan demikian dapatlah diadakan pembagian perkerjaan yang akan melancarkan jalannya perusahaan.
Jika dilihat dari ketentuan Pasal 16 KUHP letak kekhususan pada firma adalah unsur formal dan unsur materil. 
Yang unsur formal adalah :
a.     Menjalankan peusahaan yang memenuhi syarat terang-terangan, terus-menerus, dan mencari untung;
b.     Memakai nama bersama
Yang unsur materil adalah pertanggungjawaban tiap-tiap peserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan persekutuan.

Pemilihan bentuk usaha Firma mempunyai kebaikan dan keburukan. Adapun kebaikannya adalah :
a.     Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan
b.     Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
c.      Lebih mudah memperoleh kredit
d.     Pendiriannya relatif mudah
     Sedangkan keburukan Firma adalah :
a.     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.     Kelangsungan usaha relatif tidak menentu

3.3 PERSEROAN KOMANDITER
Menurut Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungbjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Didalam persekutuan komanditer ada 2 jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya ialah sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uangnya atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedang sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga, lazim disebut sebagai sekutu pemeliharaan. Dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
          Bentuk usaha CV, mempunyai kebaikan dan keburukan. Kebaikan bentuk usaha CV adalah :
a.     Modal yang terkumpul relatif besar
b.     Relatif mudah memperoleh kredit
c.      Pendiriannya relatif mudah
Sedangkan keburukannya adalah :
a.     Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.     Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
c.      Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekuti pimpinan

3.4 PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham iti dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikkan PT dengan mudah dipindah tangan.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham yaitu:
a.     Saham biasa (common stock)
b.     Saham istimewa ( prefend stock)

Dalam perusahaan bentuk PT diperlukan akte notaris juga ada syarat finansial dan yuridis. Dalam bentuk PT harus ada :
a.     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT tersebut.
b.     Komisaris bertugas mengawasi segala tindakan direksi/dewan direktur.
c.      Dewan Direktur bertuas mengelola perusahaan.
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui:
a)     PT Tertutup merupakan PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki orang tertentu.
b)    PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang.
c)     PT Perseorangan merupakan PT yang saham-sahamnya dimiliki hanya satu orang.
d)    PT Kosong
e)     PT Asing merupakan PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan mempunyai kedudukan di luar negeri.
f)      PT Domestik adalah PT yang berada di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah setempat.

Kebaikan bentuk PT adalah :
a.     Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
b.     Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.      Relatif lebih mudah memperoleh tambahan modal
d.     Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.      Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Keburukannya adalah :
a.     Pendirian perusahaan relatif sulit
b.     Biaya pendirian perusahaan relatif besar
c.      Relatif lama waktu pendiriannya
d.     Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin.

3.5 BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN) 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah dan unsur bisnis.
Dalam public dari enterprice (BUMN) ada tiga makna yang terkandung didalamnya yaitu : public purpose, public ownership dan public controll. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public purpose ini mempunyai arti luas. Di negara berkembang public purpose ini jabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembamgunan bagi kesejahteraan bangsa dan negara.
Fenomena BUMN merupakan fenomena universal yang berkaitan dalam sistem ekonomi mana pun termasuk kapitalis liberal.
Sektor ekonomi yang menuntut monopoli natural adalah sektor utilitas publik. Prinsip utama yang harus dipertahankan dalam mengawasi dan mengontrol BUMN utilitas publik adalah terjaminnya mekanisme sosial kontrol yang efektif untuk menindak manajemen BUMN utilitas bila wajar dan adil. BUMN utilitas publik di indonesia sebagian telah diubah statusnya dari perum menjadi persero, terjadi kerancuan berpikir antara prinsip pelayanan publik dan sarana pendapatan negara/pemerintah.
Ciri- ciri pokok usaha Negara menurut UU Nomor 9 tahun 1994 :
1.     Perjan (IBW) Govermental Agency
a.     Makna usaha, tujuan perusahaan; public service.
b.     Status hukum: bukan badan hukum
c.      Hubungan organisatoris dengan pemerintah : sebagai bagian dari Departemen/Ditjen
d.     Pemilikan/Penguasaan Pemerintah: sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen
e.      Pengurusan oleh pemerintah : pemimpin adalah kepala jabatan yang diangkat oleh pemerintah
f.       Pengawasan oleh pemerintah: langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan oleh menteri
g.     Kekayaan/Permodalan: dari pemerintah melalui anggaran belanja tahunan
h.     Status kepegawaian : pegawai negeri
i.       Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya public utility yang bersifat vital dan strategis
2.     Perum (UU prp 1998) Public Corporation
a. Makna usaha, tujuan perusahaan
a.     Makna Usaha, tujuan perusahaan: public service dan profit seimbang
b.     Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan pendirian
c.      Hubungan organisatoris dengan pemerintah : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
d.     Pemilikan/Penguasaan Pemerintah: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu melalui penanaman kekayaan Negara yang dipisahkan
e.      Pengurusan oleh pemerintah: pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat pemerintah
f.       Pengawasan oleh pemerintah: melalui penjabat atau badan yang berfungsi seperti komisaris
g.     Kekayaan/Permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal pasar perum
h.     Status kepegawaian : pegawai perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri
i.       Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya usaha-usaha penting berupa public utility
3.     Persero (KUHD) Government/state company

a.     Makna Usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai titik berat
b.     Status hukum: Badan Hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian
c.      Hubungan organisatoris dengan pemerintah : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai
d.     Pemilikan/Penguasaan Pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pemilikkan saham secara keseluruhan atau sebagian
e.      Pengurusan oleh pemerintah: pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham
f.       Pengawasan oleh pemerintah: melalui Dewan Komisaris yang diangkat oleh KUHP
g.     Kekayaan/Permodalan: dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h.     Status kepegawaian : pegawai perusahaan swasta biasa
i.       Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti pada perusahaan swasta biasa
4.6 BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
          Selain bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan, akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu :
a.     Sindikat
Suatu kerja sama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian
b.     Kartel
Bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu
c.      Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan
d.     Perusahaan Daerah
Perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah, di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pemerintah daerah yang bersangkutan
e.      Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
f.       Yayasan
g.     Kongsi
Suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan
h.     Perserikatan Perdata


 sumber : Anoraga, Pandji. 2011. Pengantar Bisnis: Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi. Jakarta. PT Rineka Cipta.

ATTENTION : NO COPY PASTE !!!!, NO COPY PASTE!!!! , NO COPY PASTE !!!!. HARGAI KERJA KERASKU MERANGKUM BAB INI SEHARIAN. TERIMA KASIH :)

No comments:

Post a Comment