Monday, November 9, 2015

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI: SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

     Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau penerimaan total (Total Revenue[TR]) dengan biaya total (Total Cost[TC]) dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 adalah sebagai berikut :
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. "Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

     Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 tentang pengkoperasian mengatakan "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan". Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal : Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut.
  2. SHU atas jasa usaha : Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Tidak semua komponen dalam membagi SHU-nya, hal ini sangat tergantung dari keputusan para anggota dalam rapat. Rumus pembagian SHU :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut

      SHUA = JUA + JMA

SHUA : Sisa hasil anggota usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota 

     Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam koperasi. Modal koperasi ini berasal dari jumlah modal sendiri ataupun pinjaman anggota, lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal koperasi terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
  1. Simpanan pokok : Sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib : Dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan
  3. Dana cadangan : Jumlah uang yang diperoleh sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya, tujuannya untuk modal sendiri yang digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak.
  4. Hibah : Bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian.
Modal Koperasi terdiri dari :
  1. Pinjaman dari anggota : Pinjaman yang diperoleh oleh anggota koperasi yang dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggotanya.
  2. Pinjaman koperasi lain : Dasarnya diawali dengan kerja sama yang dibuat sesama beda usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.

Daftar Pustaka :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta. 

No comments:

Post a Comment