Friday, October 13, 2017

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN MENJAGA PROFESIONALITAS KERJANYA


Menghadapi perkembangan dunia usaha yang sangat pesat para pelaku bisnis dituntut untuk lebih transparan dalam mengolah laporan keuangan usahanya. Salah satunya dengan cara audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal. Suatu laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen maka hasil pemeriksaan akan lebih akurat.
Auditor yang independen dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya berpaku pada satu kepentingan klien saja tetapi kepentingan banyak pihak diantaranya para pemegang saham dan para pemakai informasi auditan. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang transparan seorang auditor harus mempunyai kompetensi diri yang memadai. Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2 menyatakan bahwa relevansi reliabelitas merupakan dua kualitas umum yang memuat informasi akuntansi yang berguna untuk membuat suatu keputusan. Dengan demikian auditor dituntut untuk meningkatkan kinerja dalam menghasilkan suatu laporan audit yang kompeten oleh pihak yang berkepentingan dengan laporan auditan tersebut.

Auditor dalam meningkatkan kinerjanya dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan audit atas laporan keuangan. Hall R dalam Reni Yendrawati (2008) menjelaskan seseorang yang professional dalam profesi akuntan dicerminkan dengan lima dimensi profesionalisme, yaitu: (1) pengabdian kepada profesi, (2) kewajiban sosial, (3) kemandirian, (4) keyakinan terhadap peraturan profesi, dan (5) hubunagn dengan sesama profesi. Profesionalisme seorang auditor sangat diperlukan, dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan seorang auditor akan terjamin.

Auditor yang professional belum cukup hanya memiliki sikap profesionalisme, auditor juga harus memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan.
Dengan memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor dalam bekerja akan lebih efektif. Auditor yang memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan akan lebih ahli dalam mengungkapkan kekeliruan. Penelitian yang dilakukan oleh Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2009) menyatakan bahwa pengetahuan mendeteksi kekeliruan berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.

Selain profesionalisme dan pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor juga harus memiliki pengalaman, karena dengan banyaknya pengalaman seornag auditor dapat menentukan kualitas audit. Auditor yang tidak mempunyai pengalaman akan memiliki tingkat kesalahan yang timggi dibandingkan dengan auditor yang berpengalaman. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Singgih dan Bawono (2010), Hutabarat (2012), Mirayani dan Rustiarini (2012).

Auditor selain memiliki profesionalisme, pengetahuan mendeteksi kekeliruan, dan pengalaman. Seorang auditor juga dituntut untuk memegang teguh etika profesi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai seorang auditor. Dengan memegang teguh etika profesi keputusan yang dihasilkan oleh seorang auditor dalam mempetimbangkan tingkat materialitas akan lebih independen dan objektif. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Herawaty dan Susanto (2009), namum Sari (2011) menemukan bahwa etika profesi tidak berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sukamto (1991) dalam Suraida (2005:118) menjelaskan etika adalah suatu karakteristik sebuah profesi yang membedakan dengan profesi yang lainnya dan sebagai pedoman bagi para anggotanya. IAPI merumuskan prinsip-prinsip etika profesi sebagai berikut: (1) tanggungjawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) objektivitas, (5) kompensasi, (6) kerahasian, (7) perilaku professional.

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab profesi

      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik

                  Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan

      Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional

      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 


Daftar Pustaka
1. Lestari, Ni Made Ayu & I Made Karya Utama. 2013. Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada Pertimbangan Tingkat Materialitas. Bali: E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013):112-129 ISSN:2302-8556.

2. Hery dan Merrina Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor). Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259.

3. Abdul Halim. 2008. Auditing 1 Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

4. Arleen Herawaty & Yulius Kurnia Susanto. 2009. Pengaruh Profesionalisme Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. Dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan, II (1) Mei, 13-20