Monday, November 9, 2015

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI: TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

     Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, "Koperasi bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945". Bung hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi di indonesia sendiri adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Namun harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Hal, ini bisa dicegah dengan membangun kerjasama dengan koperasi lain agar modal koperasi tetap stabil. Kreatifitas para anggota juga menjadi peran penting dalam jalannya koperasi.

     Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang memiliki fungsi penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi yang diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki ekonomi anggota-anggotanya. Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun1992 adalah sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai dasarnya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. 

Daftar Pustaka :
Untoro, Joko.2010. Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1. Jakarta. Wahyu Media.

No comments:

Post a Comment