Friday, October 21, 2016

MEMO (MEMORANDUM)

DOSEN                 : SASTRI LINDAWATI
MATA KULIAH      : BAHASA INGGRIS BISNIS 1 # (SOFTSKILL)


  • Definition :
A short message or record used for internal communication in a business.

Once the primary form of internal written communication, memorandums (or memos) have declined in use since the introduction of email and other forms of electronic messaging.

An effective memo, says Barbara Diggs-Brown, is "short, concise, highly organized, and never late. It should anticipate and answer all questions that a reader might have. It never provides unnecessary or confusing information".(The PR Styleguide, 2013)

  • Purpose of Memos :
"Memos are used within organizations to report results, instruct employees, announce policies, disseminate information, and delegate responsibilities. Whether sent on paper, as emails, or as attachments to emails, memos provide a record of decisions made and actions taken. They also can play a key role in the management of many organizations because managers use memos to inform and motivate employees.


  • How to write a memo :
Memo is normally structured on semi formal basis and is usually not more than a page long.

Memo can be used to:
  1. persuade to action (we should do this)
  2. issue a directive (do this)
  3. provide a report / to notify (here’s what was done, here is what is going to happen, or here’s what we found out)
In order to render a memo an effective business communication tool, you want to include some key components:
  1. Purpose statement (why do you write this memo?)
  2. Main content (what are the facts you would like to communicate?)
  3. Action statement (what would you like people to do?)
The theme of the document might be different but the outline is usually very similar and includes two main sections: the Heading and the Message. The Heading section identifies the recipients, the sender, date on which the document had been sent and the subject, which explains the purpose of the communication. The Message section is where you describe the subject matter in detail.


  • MEMO OUTLINE FORMAT: heading and message

HEADING

To: fill in the name of the recipient. For an informal memo use only the first name. For a formal memo use a full name of the recipient. If the recipient is not in your department, mention his / her full name along with the name of the department. It is not required to write a salutation before the name, for example, Mr., Miss, Ms., or Mrs. in informal memos while salutations are recommended when memo is formal.

From: fill in the sender’s name. Again, only the first name for informal memo and full name for formal memo. Sender’s full name along with his / her department name is recommended when sending the memo from one department to another.

Date: enter the date when the memo is sent. If you company is international, you want to avoid possible confusion between different date formats (dd.mm.yy and mm.dd.yy) by writing your date in a confusion-free manner, e.g. June 8, 2013.

Subject: identify the purpose of the memo in a clear, short, descriptive subject.

MESSAGE
This is where the actual message of the memo goes. Try keeping it short and fit everything on a single page. If your message is longer, use subheadings to divide your message.


  • Example 




  • Exercise :
Fill the memo with following word :
business     participants     schedule     company     champions

Read each question carefully and choose the best answer to each one.

6. Memos are a much more formal means of communication than business letters.
    a. True
    b. False

7.What purpose does the first sentence of the body of a memo serve?
    a. Introduces the writer of the memo
    b. Serves as a formal greeting
    c. Tells the audience who to contact if they have questions
    d. States the purpose of the memo and/or what action the reader needs to take

8. Memos are usually _____ page(s) long.
    a. 1
    b. 2
    c. 3
    d. 4

9. Which of the following statements is true in regards to the spacing of a memo?
    a. The entire document is double spaced
    b. The entire document is single spaced
    c. Everything is double spaced except for the body paragraphs
    d. Only the body paragraphs are double spaced

10. Memos sometimes contain subheadings to signal a shift in topics.
    a. True
    b. False












Answer key :
1. Company
2. Business
3. Champions
4. Participants
5. Schedule
6. b. False 
  (Memos have a less formal tone than letters, since they are usually distributed within a company amongst people who know one another. Business letters are considered much more formal than memos, and therefore contain very formal language and are usually lengthy and detailed.)

7. d. States the purpose of the memo and/or what action the reader needs to take 
  (Since a memo’s purpose is to quickly convey information, the first line states exactly what the memo is about. This saves time for the reader. Unlike a letter, a memo contains no lengthy introduction. There is no formal greeting in a memo, either. The contact information should be placed at the very end of the memo, not at the beginning.)

8. a. 1
   (Memos are supposed to be short and to the point. One page is usually a sufficient amount of space for the writer of the memo to get the point across.)

9. c. Everything is double spaced except for the body paragraphs 
   (The To, From, Date, Subject, and first line of the body of the memo are all double spaced. The body paragraphs are all single spaced, with double spaces in between the paragraphs.)

10. a. True 
    (Subheadings help the readers of the memo to quickly get to the part(s) of the memo that pertain to them. Also, subheadings are helpful for organizational purposes.)

Thursday, May 26, 2016

MINIM BUDGET, BISA PUNYA APARTEMEN

DOSEN                 : MUHAMMAD FIRDAUS
MATA KULIAH      : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # (SOFTSKILL)

MINIM BUDGET, BISA PUNYA APARTEMEN
ilustrasi apartemen

     Secara garis besar, berinvestasi di properti menguntungkan. Terlebih kalau pintar membaca prospek masa depan suatu kawasan yang sudah tergambar dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) pemerintah yang bisa diakes di kantor kecamatan atau Pemda setempat.

     Tinggal di apartemen, bagi sebagian orang, sudah menjadi gaya hidup. Penunjang prestige Selain itu, bertempat tinggal di apartemen itu lebih efisien, karena dekat dengan tempat kerja. Dampaknya, jadi hemat biaya, waktu dan tenaga, iya kan?

     Fasilitas yang lengkap pun dijadikan alasan penguat. Selain itu, luas unit apartemen yang terbatas memudahkan anda saat membersihkannya. Sistem keamanan 24 jam dari CCTV menjadikan apartemen sangat cocok untuk Anda yang menginginkan hunian yang aman dan terjaga.

     Meski begitu tetap ada risikonya, ada empat faktor utama yang harus dimiliki dari setiap apartemen adalah lokasi, keamanan, harga, dan privasi. Di samping itu ada faktor tambahan lagi yang mesti dicermati yakni dari segi etnis yaitu gaya hidup, kebiasaan, dan kultur penghuninya. 

P E R J A N J I A N   K H U S U S

1. PERJANJIAN KREDIT

     Apartemen tergolong hunian yang mahal, tapi masih saja menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sudah bukan rahasia umum, apartemen melambangkan kemewahan. Itulah kenapa masih sedikit yang mampu menghuni apartemen. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmatinya.

     Harganya yang tidak murah inilah yang membuat sebagian orang berpikir lagi untuk mengambil apartemen sebagai hunian. Namun tahukah Anda, ada cara lain untuk dapat memiliki apartemen sebagai tempat tinggal Anda tanpa harus menunggu sampai uang Anda cukup untuk membeli secara tunai. Salah satunya adalah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang diberikan oleh bank.

Beberapa bank yang menawarkan produk KPA mengonfirmasi hal ini. Di situs web BCA misalnya. Produk BCA KPA ini memiliki keunggulan di kemudahan persyaratan, angsuran ringan, dan Anda bisa lunas lebih awal tanpa kena pinalti. Bank BCA KPA menawarkan suku bunga kompetitif serta floating rendah dan stabil.

Persyaratan untuk Mengajukan Produk KPA ini?
  • Berwarganegara Indonesia (WNI)
  • Berumur minimal 21 tahun, menikah ataupun belum menikah
  • Berumur maksimal 60 tahun (pegawai) dan 65 tahun (profesional/wiraswasta) pada masa kredit berakhir
  • Jumlah angsuran berupa angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah utang yang ada (di BCA + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/penghasilan gabungan suami-istri
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di BCA
  • Pembelian apartemen bisa untuk apartemen baru atau second

Berapa Lama Aplikasi Kredit Ini Akan Disetujui?

  • Pihak akan memproses pengajuan aplikasi kredit Anda dalam waktu 7 hari.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk BCA KPA?

  • Form Aplikasi Kredit
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  • Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
  • Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotokopi Tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP atau SPT Pph Ps.21
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
  • Fotokopi Izin-izin praktek
  • Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
SEWA APARTEMEN

sewa apartemen


     Apartemen yang anda beli bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif. Jika properti tersebut tidak anda gunakan maka bisa menyewakannya. Dengan begitu, uang yang didapat dari penyewaan itu bisa dipakai untuk membayar cicilan KPA. Jadi bisa dibilang, anda mendapatkan properti itu secara gratis.

   Untuk mengetahuinya, cukup anda kalikan nilai beli dengan nilai yield. Yield merupakan keuntungan yang diperoleh dari nilai sewa per tahun dibanding harga properti. Setiap properti memiliki nilai yield berbeda. Nilai yield apartemen berkisar dari 7% – 10%. Contohnya, anda memiliki apartemen seharga Rp700 juta di kawasan Sudirman. Rumus sewa apartemen sebagai berikut:

nilai beli x nilai yield sebesar 9%.

Jadi, Rp700 juta x 9% = Rp63 juta per tahun atau kira-kira Rp5 – Rp6 juta per bulan.

2. PERJANJIAN JUAL BELI

1. Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, seperti melakukan perjanjian berdasarkan kepercayaan dengan tanda bukti yang hanya berupa kwitansi biasa, karena Bank tidak mengakui transaksi seperti itu 
2. Jika apartemen yang dibeli dalam status dijaminkan Bank, lakukan pengalihan kredit di Bank bersangkutan dan dibuat akte jual-beli di hadapan notaris 
3. Bank akan menyimpan sertifikat apartemen dan dikembalikan ketika angsuran lunas 
4. Pastikan sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. 
5. Bila membeli apartemen dari developer, pastikan kelengkapan perijinannya (Ijin peruntukan, IMB induk, Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) atau HGB induk atas nama developer.

3. ASPEK HUKUM ASURANSI

     Sebagai tempat untuk tinggal bersama-sama dengan orang lain selalu ada kemungkinan terjadinya resiko yang tidak diinginkan. Resiko dapat terjadi pada bangunan apartemen, kendaraan dan aset lainnya. Bahkan resiko dapat menimpa penghuni atau tamu yang datang atau pihak lain yang berada disekitar apartemen.

     Karena itu perlu asuransi yang melindungi apartemen secara keseluruhan terhadap berbagai resiko yang bisa mengancam kenyamanan dan kelangsungan sebagai tempat tinggal bersama.



DASAR HUKUM ASURANSI APARTEMEN


“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”

Sedangkan, Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 mengatakan:
“Setiap penghuni berkewajiban

a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;

c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”

Artinya, perhimpunan penghuni di semua rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran yang dana nya diambil dari iuran Pemilik Unit Strata title.


     Asuransi properti adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi asset kita seperti rumah, ruko, apartemen, gudang dan bangunan lainnya. Berikut ini tips yang harus diperhatikan dalam memilih asuransi properti :
  1. Cari tahu harga properti kita.
  2. Cari perusahaan asuransi properti yang terpercaya.
  3. Tanyakan coverage dan perluasannya.
  4. Cari tahu proses klaim.
  5. Konsultasi kebutuhan Anda.

RESIKO DAN PERJANJIAN ASURANSI

     Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
     Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
  1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
  2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
  3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

PERJANJIAN ASURANSI

     Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
 R. Subekti, mengatakan bahwa "Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan."

     Dalam pasal 1338:KUHP diatas disebutkan perjanjian yang syah. Syahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320.
     Untuk syahnya perjanjian-perjanjian diperlukan 4 syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya. Artinya adanya persesuain kehendak yang terlepas dari kekeliruan, paksaan, dan penipuan. (pasal 1321 KUHPerdata)
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan. Artinya seseorang dapat dianggap cakap apabila orang tersebut dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan bagi kepentingan sendiri tanpa bantuan orang lain.
  3. Suatu hal tertentu. Artinya objek perjanjian itu harus dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 KUHPerdata)
  4. Suatu sebab yang halal. Artinya perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Saat terjadinya Perjanjian Asuransi :
  1. Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD).
  2. Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dengan segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram.
  3. Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dalam polis maka janji-janji tersebut dianggap tidak ada (batal).
MANFAAT ASURANSI APARTEMEN

     Ketika membeli apartemen, biasanya bangunan tersebut sudah diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun hunian, setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran. Asuransi properti ini mencakup manfaat perlindungan terhadap fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam dan risiko-risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada fisik bangunan.


     Biasanya, isi atau perabot yang ada di dalam unit apartemen belum diasuransikan. Sayang sekali bukan, kalau unit apartemen yang dimiliki rusak atau hancur karena kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, rusak karena air atau dikarenakan pecahnya pipa air, kebongkaran, kerusuhan atau huru hara. Untuk itu, sebagai pemilik unit apartemen perlu melengkapi perlindungan terhadap isi atau perabot dari apartemen tersebut.

     Sebagai contoh, suatu ketika instalasi pipa yang ada pada unit apartemen bocor dan meluap, dapat merusak fisik dari bangunan apartemen serta isi atau perabot dari unit apartemen. Asuransi properti yang dimiliki pengelola apartemen akan memberikan penggantian akibat kerusakan yang terjadi terhadap struktur bangunan apartemen. 



     Manfaat proteksi yang ditawarkan oleh asuransi properti akan mengantisipasi hal tersebut. Dengan adanya asuransi properti, setidaknya pemilik properti masih dapat bernafas lega karena kerugian finansial yang dialami dapat diminimalisir dan masih ada dana asuransi yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang timbul.

PT. BANK CENTRAL ASIA. TBK


PT. TERBUKA

PT. Terbuka adalah perseroan terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama. Contohnya PT. BANK CENTRAL ASIA. TBK.

PENGELUARAN SAHAM

Berikut adalah komposisi yang disusun berdasarkan Pemegang Saham, Jumlah Saham dan Presentase Kepemilikan.
Pemegang Saham per 31 Maret 2016




* Sesuai dengan surat Bank Indonesia No. 12/21/DPB3/TPB3-7 tanggal 25 Februari 2010, Ultimate Shareholders FarIndo Investments (Mauritius) Ltd ("FarIndo") adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.

** Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,96% dimiliki oleh pihak yang terafiliasi dengan Ultimate Shareholders; sebesar 0,02% dimiliki oleh Sdr. Robert Budi Hartono dan sebesar 0,02% dimiliki oleh Sdr. Bambang Hartono.

Hak-hak/Kewajiban pemegang saham 

     Pemegang saham adalah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan dengan membeli satu atau lebih saham-saham. Cara lain untuk dapat menjadi pemegang saham ialah membeli saham dari penjual saham yang lama atau mendapat warisan saham-saham atau mengambil satu saham atau lebih pada emisi baru . Kewajiban pemegang saham yang utama ialah yang menyetor bagian saham yang harus di bayar, dan selama tahun belum dibayar penuh ia tidak di perkenankan di pindahkan ke tangan orang lain, tanpa persetujuan PT.

Hak Pemegang Saham

1.Menerima deviden untuk tiap saham yang dimiliki 
2.Mengunjungi rapat umum pemegang saham 
3.Mengeluarkan suara pada rapat-rapat PT
4.Mendapat pembayaran kembali saham yang telah di bayar penuh, jika perusahaan di bubarkan

    Pada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:

a. melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan (piercing corporate veil; lihat Pasal 3Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas); atau

b. menjadi penanggung pribadi (personal guarantor) berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.

     Bila dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas (dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.

     Kewajiban pembayaran oleh pemegang saham yang dimaksud di atas dapat timbul dari titik atau sudut pandang yang berlainan, yaitu dari salah satu dari kondisi butir (a) dan (b) di atas, atau bahkan keduanya. Dalam hal butir (a), pendekatan (baca: sudut pandang) yang dilakukan adalah pertanggung jawaban dilihat dari sisi ketentuan hukum perusahaan. Sedangkan, dalam hal butir (b), pendekatan yang kedua adalah pertanggung jawaban yang dilihat dari sisi struktur transaksi pemberian fasilitas kredit. Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap dari kedua pendekatan tersebut tidak ada yang paling benar, karena hanya merupakan pendekatan dalam melakukan analisa apakah pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi. Jadi, kondisi dimana/bila pemegang saham harus atau dapat bertanggung jawab secara pribadi tersebut lah yang harus lebih diperhatikan daripada sejauh mana kewajiban dia itu dapat dimintakan.

SAHAM

     Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

     Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Data Saham PT. Bank Central Asia. TBk per tanggal 3 Juni 2016



Pengangkatan Pengurus


     PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan antara lain penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. RUPST memutuskan pembayaran dividen final untuk tahun buku 2015 adalah sebesar Rp160 per saham, sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015 sehingga sisanya sebesar Rp105 per saham.

      RUPST telah memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015, serta penggunaan laba Perseroan tahun buku 2015. Selain itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2016 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar yang akan memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Dalam prosesnya Dewan Komisaris harus memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

     Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Perseroan, RUPST telah melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Dengan demikian susunan kepengurusan Perseroan yang telah disetujui dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris: 

Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso

Komisaris : Tonny Kusnadi

Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo

Komisaris Independen : Raden Pardede

Komisaris Independen : Sumantri Slamet Ph.D *)



Direksi: 

Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja

Wakil Presiden Direktur : Eugene Keith Galbraith

Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono **)

Direktur : Suwignyo Budiman

Direktur : Henry Koenaifi

Direktur Independen : Erwan Yuris Ang

Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Tan Ho Hien/Subur Tan

Direktur : Rudy Susanto

Direktur : Inawaty Handoyo *)

Direktur :  Lianawaty Suwono *)

Direktur : Santoso *)


Catatan:

*) Berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

**) Berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut. Selama persetujuan OJK belum diperoleh, maka Armand Wahyudi Hartono diangkat sebagai Direktur . 
     (Kiri – kanan) Direktur PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) Subur Tan, Direktur BCA Armand W. Hartono, Wakil Presiden Direktur BCA Eugene Keith Galbraith, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Presiden Komisaris BCA D. E. Setijoso, Komisaris Independen BCA Cyrillus Harinowo, Komisaris BCA Tonny Kusnadi berbicang sebelum acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Kamis (7/4). RUPST memutuskan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2015 adalah sebesar Rp160 per saham, sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015 sehingga sisanya sebesar Rp105 per saham. Selain itu, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Perseroan, RUPST telah melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.


DEVIDEN

      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

TENTANG PERUSAHAAN

Tentang Bank BCA

     Berdiri sejak 1957, kami hadir di tengah masyarakat Indonesia dan tumbuh menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia. Selama hampir 60 tahun tak pernah berhenti menawarkan beragam solusi perbankan yang menjawab kebutuhan finansial nasabah dari berbagai kalangan.

     Melalui beragam produk dan layanan yang berkualitas dan tepat sasaran, solusi finansial BCA mendukung perencanaan keuangan pribadi dan perkembangan nasabah bisnis. Didukung oleh kekuatan jaringan antar cabang, luasnya jaringan ATM, serta jaringan perbankan elektronik lainnya, siapa saja dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang ditawarkan BCA.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan


sumber : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjFyJeRjI7NAhWEI5QKHeMWDswQFggaMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Fundangundang%2FUU_3_1982.pdf&usg=AFQjCNGedGU5zGlNAHM7diO_RWaYoDj0sA&sig2=A38fqiyAb1Ocq0u3a63Veg&bvm=bv.123664746,d.dGo

KEGIATAN DALAM BIDANG EKONOMI

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

     Saling ketergantungan antara keberlangsungan pertumbuhan perusahaan dan pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar. Perusahaan dapat terus bertumbuh bila masyarakat dimana perusahaan itu berada juga tumbuh bersamanya. Karena itu, CSR BCA (Bakti BCA) ada untuk semua

   Itu sebabnya, kegiatan CSR bukan sekedar bentuk kepatuhan pada peraturan, namun merupakan bagian penting yang menentukan masa depan perusahaan, menjadikan filosofi dan tujuan CSR sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas perusahaan.

    Program CSR BCA berada di bawah payung program Bakti BCA yang dilakukan secara berkesinambungan dan dituangkan ke dalam 3 (tiga) pilar, yaitu Solusi Cerdas, Solusi Sinergi dan Solusi Bisnis Unggul



PRODUK DAN LAYANAN BCA

Komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk dan layanan demi kenyamanan dan keamanan nasabah. Beragam pilihan solusi perbankan kami dirancang secara khusus untuk menjawab segala kebutuhan finansial nasabah, baik individu maupun bisnis.

Produk Simpanan

Pilihan produk simpanan dari kami yang memberikan kemudahan serta kenyamanan sesuai dengan kebutuhan transaksi Anda:
  • Tahapan
  • Tahapan Gold
  • Tahapan Xpresi
  • Tahapan Berjangka
  • Tapres
  • TabunganKu
  • Giro
  • Deposito Berjangka
  • BCA Dollar
  • Simpanan Pelajar
  • LAKU

Kartu Kredit

Pilihan kartu kredit :
  • BCA Card
  • BCA MasterCard
  • BCA VISA
Fasilitas Kredit
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Sindikasi
  • Kredit Ekspor
  • Kredit Investasi
  • Distributor Financing
  • Supplier Financing
  • Dealer Financing
  • Warehouse Financing
  • Trust Receipt

Layanan Transaksi Perbankan
  • Auto debit
  • Safe Deposit Box
  • Transfer
  • Remittance
  • Bank Notes
  • Collection & Clearing
  • Traveller's Cheque
  • BCA Virtual Account
  • Open Payment
  • Payroll Services
Layanan Cash Management
  • Payable Management/Disbursement
  • Receivable Management/Collection
  • Liquidity Management
  • B2B and B2C

Bank Asuransi
  • Provisa Max/Provisa Platinum Max
  • Provisa Syariah/Provisa Platinum Syariah
  • Maxi Health
  • Maxi Kid Investa
  • Maxi Retirement
  • Maxi Legacy

Bank Garansi
  • Bid Bond
  • Performance Bond
  • Advance Payment Bond
  • Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM)

Fasilitas Ekspor Impor

Kami juga menawarkan berbagai fasilitas yang melayani transaksi ekspor impor, dan bekerjasama dengan 1990 bank koresponden yang tersebar di 107 negara.
  • Letter of Credit (L/C)
  • Negotiation
  • Bankers Acceptance
  • Bills Discounting
  • Documentary Collections

Fasilitas Valuta Asing
  • Spot
  • Forward
  • Swap
  • Produk Derivatif lainnya

Perbankan Elektronik
  • ATM BCA (multifungsi, non tunai, dan setoran tunai)
  • Debit BCA
  • Tunai BCA
  • Flazz
  • Self Service Passbook Printer (SSPP)
  • EDC BIZZ
  • Internet Banking (KlikBCA Individu dan KlikBCA Bisnis)
  • Mobile Banking (m-BCA)
  • Call Center (Halo BCA)
  • Phone Banking (BCA by Phone Business dan BCA by Phone)
  • SMS Top Up
  • SMS Push Notification
  • Sakuku
  • BCA KlikPay
  • DUITT


DAFTAR PUSTAKA :

  1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
  2. 2016. "Kredit Pemilikan Apartemen". http://www.bca.co.id/id/Individu/Produk/Pinjaman/KPA [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  3. 2011. "Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Susun". http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-18-49-41.pdf [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  4. Khoiruddin, Muhamad. 2015. "Trik Membeli Rumah dan Apartemen untuk Hunian dan Investasi". Jakarta. Gramedia Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=PiqWGlgNfuYC&pg=PR8&dq=perjanjian+kredit+apartemen&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjUq4X_-f7MAhWGN48KHc1vCwwQ6AEIMzAA#v=onepage&q=perjanjian%20kredit%20apartemen&f=false [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  5. Jurnal Allianz, asuransi properti. 2015. "Apakah Apartemen Bisa Diasuransikan". http://jurnal.allianz.co.id/detail-jurnal/Apakah-Apartemen-Bisa-Diasuransikan--252 [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  6. 2016. "Saham". http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/saham.aspx [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  7. 2016. "BCA Selenggarakan RUPS Tahunan".http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2016/04/07/09/13/bca-selenggarakan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  8. 1982. "UU RI No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan". http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2016/04/07/09/13/bca-selenggarakan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  9. 2016. "Pengangkatan Pengurus". http://www.bca.co.id/id/Hasil-Pencarian?query=pengangkatan%20pengurus%20terakhir%20dari&sort=date:D:L:d1 [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  10. 2016. "Company Profile".http://www.idx.co.id/Home/ListedCompanies/CompanyProfile/tabid/286/KODE_Q/BBCA/language/en-US/Default.aspx [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  11. 2016. "Produk dan Layanan BCA".http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Cari-Tahu-Tentang-BCA/Produk-dan-Layanan [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  12. 2016. "Hak Pemegang Saham. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwin1eK5y5LNAhXHJpQKHcjyBiIQFggbMAA&url=http%3A%2F%2Fwww.bpn.go.id%2FDesktopModules%2FEasyDNNNews%2FDocumentDownload.ashx%3Fportalid%3D0%26moduleid%3D1658%26articleid%3D719%26documentid%3D762&usg=AFQjCNEgiTn9cYmmczyRRlP6A5WZQDfJnw&sig2=EXNH0gPpk-ctWkEVvo5noA. [diakses tanggal 31 Mei 2016].


Friday, April 1, 2016

EASY TO SHOP, WITH ONLINE SHOPPING

DOSEN                 : MUHAMMAD FIRDAUS
MATA KULIAH      : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # (SOFTSKILL)

EASY TO SHOP, WITH ONLINE SHOPPING


     Online Shop adalah salah satu jenis bisnis yang perkembangannya cukup pesat. Sistem yang digunakan dalam bisnis ini adalah transaksi online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Dalam hal ini, peran internet sangat mutlak dibutuhkan.
     Online shop atau yang saat ini banyak dikenal dengan sebutan "toko online" adalah sebuah sistem jual beli dimana antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara fisik. Barang yang dijual pun ditawarkan melalui sistem contoh gambar yang ada di toko maya. Pembeli bisa memilih aneka barang yang diinginkan, untuk kemudian melakukan pembayaran kepada penjual melalui rekening bank sesuai harga yang sudah disepakati.
   Setelah proses pembayaran diterima, barulah pemilik toko online mengirimkan barang yang dimaksud ke alamat pembeli. Dalam bisnis ini, konsep kepercayaan merupakan hal mutlak yang harus ada pada kedua belah pihak. Sebab, dengan sistem transaksi yang bersifat maya, resiko untuk terjadi penipuan pun cukup terbuka.

     Peningkatan penggunaan internet, semakin banyak orang tertarik belanja online. Pembelian produk semakin mudah di dapatkan, hal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Banyak orang saat ini lebih memlih untuk berbelanja online karena sangat nyaman dan mudah. Belanja Online sangat cocok untuk yang tidak mempunyai waktu karna sibuk berkerja misalnya, tidak punya waktu luang untuk pergi ke mall membeli barang yang di inginkan, belanja online memungkinkan anda untuk membeli barang tanpa harus banyak menyita waktu
     Beberapa keuntungan belanja online :
  1. Anda bisa berbelanja dalam rumah
  2. Ketika Anda berbelanja di rumah, maka dapat menghemat waktu
  3. Belanja online, Anda bisa berbelanja kapanpun, Toko tidak pernah tutup
  4. Anda dapat memilih harga yang lebih baik dan diskon yang lebih besar
  5. Tak jarang, Toko online memberikan banyak promo (harga spesial) setiap minggunya 
  6. Variasi barang yang beragam
     Kerugian berbelanja online :
  1. Penjual memberikan jangka waktu pembayaran
  2. Barang tidak bisa dicoba sebelum dibeli terutama pakaian
  3. Biaya pengiriman, sehingga menambah pengeluaran. Untuk barang tertentu "pecah belah" dikenakan biaya lebih
  4. Barang tak sesuai di gambar saat membeli
  5. Keterlambatan pengiriman
  6. Penipuan yang seringkali terjadi dalam belanja online


     Adapun perlindungan hukum bagi konsumen belanja online, pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).


Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online

Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PKadalah:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

     Terkait dengan persoalan barang yang dijual tidak sesuai, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

     Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)."


Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE

     Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak;
  2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Terdapat hal tertentu; dan
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Data identitas para pihak;
  2. Objek dan spesifikasi;
  3. Persyaratan Transaksi Elektronik;
  4. Harga dan biaya;
  5. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

     Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?

Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

     Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.

Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).


Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

     Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

     Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITEtentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Catatan tentang Transaksi Secara Online

     Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.

     Dengan kondisi demikian, ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara onlinedan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Daftar Pustaka :
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
3. Lasmadiarta, 2010, Sukses Bisnis Toko Online, Gramedia, Jakarta.
4. Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta.

Monday, March 21, 2016

PUNCAKNYA HUKUM BISNIS DALAM BELANJA ONLINE

DOSEN                 : MUHAMMAD FIRDAUS
MATA KULIAH  : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # (SOFTSKILL)

I. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



1.1. Pengertian Hukum
     Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Pengertian hukum menurut R. Soeroso adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. 
     Hukum dalam ekonomi, hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

1.2. Tujuan Hukum & Sumber Hukum
     Tujuan hukum tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan kedamaian antar sesama manusia di dunia. Hukum merupakan sesuatu yang sering kita dengar di kehidupan sehari-hari. Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat ini.

     Prof Subekti, SH. yang menjelaskan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang pada intinya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Jadi beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum adalah kebahagiaan rakyat. Beliau menjelaskan bahwa hukum harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” dan juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dangan ketertiban dan kepastian hukum.
     Hukum bisa bersumber dari banyak hal, namun secara umum terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin. Berikut paparan tentang sumber -sumber hukum tersebut di atas, yaitu:
  • Undang-Undang
     Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dikeluarkan oleh pemimpin negara. Di Indonesia, pembuat Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan usulan dari pemerintah. 
  • Kebiasaan
     Kebiasaan ialah perbuatan yang sama dan dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang dianggap patut dilakukan. Contohnya ialah adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah dianggap menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
     Keputusan hakim ialah keputusan yang telah diambil oleh hakim pada masa lalu terhadap suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim dapat membuat keputusan sendiri dengan mempertimbangkan berbagai hal, bila perkara yang hendak diputuskan itu tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang.
  • Traktat
     Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Biasanya Traktat ini harus diratifikasi (disetujui) dulu oleh parlemen negara masing-masing.

1.3. Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
     Instrumen hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam sistem hukum hukum Indonesia seperti : (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; (2) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan; (3) UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; (4) UU No. 9 Tahun1985 tentang Perikanan; dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; pada dasarnya memiliki karakteristik dan kelemahan-kelemahan substansial seperti berikut:

  1. Berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam (resources use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan peningkatan pendapatan dan devisa negara;
  2. Berorientasi dan berpihak pada pemodal-pemodal besar (capital oriented), sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat adat/lokal;
  3. Menganut ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada negara/pemerintah (state-based resource management), sehingga orientasi pengelolaan sumberdaya alam bercorak sentralistik;
  4. Manajemen pengelolaan sumber daya alam menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem);
  5. Corak sektoral dalam kewenangan dan kelembagaan mennyebabkan tidak adanya koordinasi dan keterpaduan antar sektor dalam pengelolaan sumber daya alam; dan
  6. Tidak diakui dan dilindunginya hak-hak asasi manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
1.4. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
     Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


II. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM




2.1. Subjek Hukum
     Subjek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum, subjek hukum adalah orang dari setiap badan hukum.

  • ORANG sebagai subjek hukum dibedakan dalam 2 pengertian :
  1. NATURLIJKE PERSON, yaitu disebut orang dalam bentuk manusia.
  2. RECHTS PERSON, yang disebut orang dalam bentuk Badan Hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi :
a) Badan Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani pemerintah.
b) Badan HUkum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta.

  • MANUSIA sebagai subjek hukum
  1. Manusia sebagai pribadi sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  2. Manusia sebagai subjek hukum diatur secara luas pada Buku I tentang Orang dalam KUHPer, Undang-undang Orang Asing, dan beberapa perundang-undangan lain.
  3. Pasal 2 KUHPer menegaskan "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, namun bila si anak itu mati waktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada"
  • BADAN HUKUM sebagai subjek hukum
  1. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak sebagai manusia.
  2. Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari Badan Hukum yang pengaturannya sesuai dan menurut hukum yang berlaku.
  • Badan Hukum sebagai pembawa hak, dimana ia dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, contoh : dapat melakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.
  • Perbedaan MANUSIA dan BADAB HUKUM
  1.  Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan.
  2. Badan Hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
  3. Badan Hukum bertindak dengan perantara pengurus
  • BADAN HUKUM, terdiri dari :
  1. Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa
  2. Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi
2.1. Objek Hukum
  • Biasa disebut BENDA.
  • BENDA menurut KUHP Pasal 499 "Segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang"
  • BENDA yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan. Contoh : Merk perusahaan, paten, ciptaan musik.
  • BENDA yang bersifat kebendaan dapat dibagi :
1. Benda berwujud, "benda ini dapat dilihat, diraba, dirasa, dengan panca indera". Terbagi menjadi :

a. Benda bergerak (benda tidak tetap)
1) Benda yang dapat dihabiskan, adalah beras, minyak, uang.
2) Benda yang tidak dapat dihabiskan, adalah mobil, perhiasan, pulpen, arloji, dll
b. Benda tidak bergerak (benda tetap), yaitu Tanah, rumah, pabrik, gedung, hak pakai, hak usaha.

2.Benda tidak berwujud, "benda ini dapat dirasakan dengan panca indera tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, tapi bisa direalisasikan menjadi 1 kenyataan. Contoh : surat-surat berharga, wesel, cek, saham, obligasi, sertifikat.

EASY TO SHOP, WITH ONLINE SHOPPING


     Online Shop adalah salah satu jenis bisnis yang perkembangannya cukup pesat. Sistem yang digunakan dalam bisnis ini adalah transaksi online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Dalam hal ini, peran internet sangat mutlak dibutuhkan.
     Online shop atau yang saat ini banyak dikenal dengan sebutan "toko online" adalah sebuah sistem jual beli dimana antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara fisik. Barang yang dijual pun ditawarkan melalui sistem contoh gambar yang ada di toko maya. Pembeli bisa memilih aneka barang yang diinginkan, untuk kemudian melakukan pembayaran kepada penjual melalui rekening bank sesuai harga yang sudah disepakati.
   Setelah proses pembayaran diterima, barulah pemilik toko online mengirimkan barang yang dimaksud ke alamat pembeli. Dalam bisnis ini, konsep kepercayaan merupakan hal mutlak yang harus ada pada kedua belah pihak. Sebab, dengan sistem transaksi yang bersifat maya, resiko untuk terjadi penipuan pun cukup terbuka.

     Peningkatan penggunaan internet, semakin banyak orang tertarik belanja online. Pembelian produk semakin mudah di dapatkan, hal ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Banyak orang saat ini lebih memlih untuk berbelanja online karena sangat nyaman dan mudah. Belanja Online sangat cocok untuk yang tidak mempunyai waktu karna sibuk berkerja misalnya, tidak punya waktu luang untuk pergi ke mall membeli barang yang di inginkan, belanja online memungkinkan anda untuk membeli barang tanpa harus banyak menyita waktu
     Beberapa keuntungan belanja online :
  1. Anda bisa berbelanja dalam rumah
  2. Ketika Anda berbelanja di rumah, maka dapat menghemat waktu
  3. Belanja online, Anda bisa berbelanja kapanpun, Toko tidak pernah tutup
  4. Anda dapat memilih harga yang lebih baik dan diskon yang lebih besar
  5. Tak jarang, Toko online memberikan banyak promo (harga spesial) setiap minggunya 
  6. Variasi barang yang beragam
     Kerugian berbelanja online :
  1. Penjual memberikan jangka waktu pembayaran
  2. Barang tidak bisa dicoba sebelum dibeli terutama pakaian
  3. Biaya pengiriman, sehingga menambah pengeluaran. Untuk barang tertentu "pecah belah" dikenakan biaya lebih
  4. Barang tak sesuai di gambar saat membeli
  5. Keterlambatan pengiriman
  6. Penipuan yang seringkali terjadi dalam belanja online


     Adapun perlindungan hukum bagi konsumen belanja online, pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).


Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online

Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PKadalah:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

     Terkait dengan persoalan barang yang dijual tidak sesuai, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

     Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)."


Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE

     Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak;
  2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Terdapat hal tertentu; dan
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Data identitas para pihak;
  2. Objek dan spesifikasi;
  3. Persyaratan Transaksi Elektronik;
  4. Harga dan biaya;
  5. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.

     Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?

Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

     Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.

Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).


Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

     Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

     Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITEtentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Catatan tentang Transaksi Secara Online

     Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.

     Dengan kondisi demikian, ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara onlinedan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Daftar Pustaka :
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
3. Lasmadiarta, 2010, Sukses Bisnis Toko Online, Gramedia, Jakarta.
4. Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta.