Monday, November 9, 2015

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI: KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES

     Koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi ini diatur dalam UU No.12 Tahun 1967 serta UU No.25 Tahun 1992 (Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, Koperasi:Teori dan Praktik, 2001, Hal. 12). Undang-undang ini di buat pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia. Indonesia terus mengupayakan pengembangan beberapa macam koperasi, termasuk salah satunya koperasi simpan pinjam. Indonesia memiliki bermacam-macam bentuk koperasi termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam, koperasi tersebut termasuk dalam pembagian koperasi berdasarkan fungsinya.

     Koperasi memiliki peluang yang besar untuk menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan dalam membangun serta mengembangkan faktor ekonomi dan sosial masyarakat. Peluang tersebut dapat terwujud jika dalam pengelolaan koperasi ditunjang dengan kepemilikkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju keberhasilan koperasi. Koperasi tidak terlepas dari manajemen yang menentukan keberhasilan koperasi kedepannya. Seperti yang diungkapkan pleh Partadiredja (1995:9) "Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen". Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun manajer.

     Salah satu koperasi yang tumbuh menjadi koperasi sukses yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kospin Jasa). Berawal dari modal kecil, Kospin Jasa Pekalongan berdiri pada tanggal 13 Desember 1973 dengan modal awal 4 juta rupiah, yang beroperasi di 6 kecamatan di Pekalongan. Pendiri Kospin Jasa sebagian besar adalah pengurus koperasi batik PPIP yang berlatar belakang etnis yaitu pribumi, Arab, dan Cina. Memang salah satu tujuan pendiriannya untuk pembauran etnis. Pembauran ini sampai sekarang terus berlanjut, baik di tingkat pengurus, pengawas, maupun karyawan.

     Kospin Jasa memiliki beberapa penghargaan antara lain Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional tahun 2010, pelopor Penggerak Kewirausahaan Nasional tahun 2011, Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia, dan ditetapkan menjadi koperasi terbesar di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2012. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik, Koperasi Peternak Susu Bandung, Koperasi Obor Mas di Kupang, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam di Jakarta. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun. Kesuksesan ini memberikan kebanggaan dan kesejahteraan bagi anggotanya, hal tersebut membuktikan adanya peningkatan kualitas koperasi. Peningkatan kualitas koperasi Kospin Jasa  ini terus berkembang hingga saat ini.


Daftar Pustaka :

1. Sitio, Arifin; Halomoan Tamba. 2001. Koperasi; Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
2. Partadireja, Ace. 1995. Manajemen Koperasi. Jakarta: Bhratara.
3. Partomo, Tiktik Sartika. 2008. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI: SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

     Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau penerimaan total (Total Revenue[TR]) dengan biaya total (Total Cost[TC]) dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 adalah sebagai berikut :
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. "Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

     Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 tentang pengkoperasian mengatakan "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan". Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal : Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut.
  2. SHU atas jasa usaha : Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Tidak semua komponen dalam membagi SHU-nya, hal ini sangat tergantung dari keputusan para anggota dalam rapat. Rumus pembagian SHU :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut

      SHUA = JUA + JMA

SHUA : Sisa hasil anggota usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota 

     Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam koperasi. Modal koperasi ini berasal dari jumlah modal sendiri ataupun pinjaman anggota, lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal koperasi terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
  1. Simpanan pokok : Sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib : Dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan
  3. Dana cadangan : Jumlah uang yang diperoleh sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya, tujuannya untuk modal sendiri yang digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak.
  4. Hibah : Bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian.
Modal Koperasi terdiri dari :
  1. Pinjaman dari anggota : Pinjaman yang diperoleh oleh anggota koperasi yang dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggotanya.
  2. Pinjaman koperasi lain : Dasarnya diawali dengan kerja sama yang dibuat sesama beda usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.

Daftar Pustaka :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta. 

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI: JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

     Perkembangan koperasi sudah menyebar ke berbagai tingkat masyarakat, baik di kota, desa, kantor, maupun di sekolah-sekolah. Koperasi-koperasi tersebut berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, yaitu :
a. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Yaitu, koperasi yang bergerak pada bidang simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggota-anggota dengan bunga yang rendah, syarat ringan, dan angsuran ringan.
b. Koperasi Produsen
Yaitu, koperasi yang anggotanya terdiri atas produsen. Koperasi ini memproduksi dan menampung hasil produksi para anggotanya untuk menjualnya secara bersama-sama.
c. Koperasi konsumen
Yaitu, koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk para anggota.
d. Koperasi Jasa
Yaitu, koperasi yang memberika pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Misalnya, pengurusan STNK, BPKB, rekening telepon, dan lain-lain.
e. Koperasi Pemasaran
Yaitu, koperasi yang meyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksinya.
f. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Yaitu, koperasi yang beranggotakan pegawai negeri, koperasi ini menyediakan berbagai barang kebutuhan pegawai negeri, KPN terdapat di masing-masing unit kantor milik pemerintah.

     Koperasi dengan jenis usaha lainnya. Berdasarkan badan hukumnya, perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Koperasi berarti badan usaha yang beranggotakan badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. koperasi merupakan organisasi yang aktivitasnya dari, oleh, dan untuk rakyat. BUMN berarti badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. BUMS berarti badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Beberapa perbedaan dari ketiga badan usaha tersebut :


     Bentuk-bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.



Daftar Pustaka :
1. Untoro, Joko. 2010. Buku Pintar Pelajaran SMA/MA 6 in 1. Jakarta. Wahyu Media.
2. Adisukarjo, Sudjatmoko. 2006. Horizon IPS. Jakarta. Yudhistira.
3. Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta. Erlangga.

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI: ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

     Organisasi koperasi adalah sautu proses untuk merangcang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas diantara anggota koperasi. Pengorganisasian menghasilkan usaha suatu pola tugas dan tanggung jawab terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antarbagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu , antarkelompok, atau antarbagian. Organisasi disusun bukan hanya mengatur orangnya, tetapi juga membentuk struktur dimana didalamnya tersusun tugas masing-masing anggota tersebut. 

     Manajemen koperasi adalah suatu proses manajemen yang diselenggarakan orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi serta kekayaannya untuk mencapai tujuannya (Peter Davis,1999). Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya manajemen yang baik, agar tujuan koperasi berhasil diterapkan. Manajemen koperasi terdiri atas pengurus, pengawas dan anggota. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota.

a. Pengurus
    Tujuan pengurus koperasi adalah
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Menggunakan rancangan kerja.
  3. Meyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
  5. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
b. Pengawas
    Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.

c. Anggota
    1. Hak anggota koperasi 

  • Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
  • Memberikan pendapat atau saran  kepada pengurus atau pengawas di luar rapat anggota.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggran dasar.
    2. Kewajiban anggota koperasi

  • Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
  • Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang telah diselenggarakan.
  • Mengembangkan dan Memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

d. Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan untuk menetapkan beberapa hal, yaitu :
  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum.
  3. Pemilihan, pengangkatan,pemberhentian pengurus, dan pengawas.
  4. Membuat rencana kerja.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban.
  6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU). 

     Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) dalam organisasi. Dan, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. 


Daftar Pustaka :
1. Untoro, Joko.2010. Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1. Jakarta. Wahyu Media.
2. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta. 

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI: TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

     Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, "Koperasi bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945". Bung hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi di indonesia sendiri adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Namun harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Hal, ini bisa dicegah dengan membangun kerjasama dengan koperasi lain agar modal koperasi tetap stabil. Kreatifitas para anggota juga menjadi peran penting dalam jalannya koperasi.

     Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang memiliki fungsi penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi yang diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki ekonomi anggota-anggotanya. Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun1992 adalah sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai dasarnya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. 

Daftar Pustaka :
Untoro, Joko.2010. Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1. Jakarta. Wahyu Media.

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI: PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

     Koperasi mengandung makna "kerja sama'.
           S               P                      O
Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama.
               S                                   P                         O                            K

Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya,
           S                                                    P
sebagai contoh dalam ilmu sosial,
                   O
kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan
      S              P                            O
salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
                     P                               K
Koperasi berkenan dengan manusia sebagai individu 
      S                    P                          O
dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. 
                  P                                   K
Manusia tidak dapat melakukan kerja sama seorang diri, 
      S                      P                                 O
manusia memerlukan orang lain untuk kerangka kerja sosial.
       S                     P                                      K


      Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah 
                                      S                                                P
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi 
                  O                                        K
dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
                 P                                O
Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia ada dua yaitu
                    S                         K                   P
UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
                                     O
Dalam UU No.12 Tahun1967, istilah yang digunakan adalah
     P                    S                                        P
"Sendi-sendi dasar" koperasi. 
               K                    S
Sedangkan, dalam UU No 25 Tahun 1992 disebut prinsip koperasi. 
                                              S                                       P
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
       K                              S                               P
perubahan sesuai dengan perkembangan 
                            P
kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. 
                          O                                    K
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi 
                                S
menurut UU No.12 Tahun1967 adalah sebagai berikut:
                         O
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar-dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Daftar Pustaka :

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.