DOSEN : ROWLAND BISMARK FERNANDO PASARIBU
MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL)
TANGGAL POST : 5 NOVEMBER 2014
SESUAI SAP BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL)
TANGGAL POST : 5 NOVEMBER 2014
SESUAI SAP BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
BAB 3 MEMILIH
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
PEMILIHAN
bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan perusahaan. Sebab
berhasil tidaknya usaha yang dijalankan juga tergantung dari keputusan
tersebut.
Bentuk-bentuk perusahaan sebagai
berikut :
1.
Usaha Perseorangan
2.
Firma
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
4.
Perseroan Terbatas (PT)
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.
Bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
3.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di
Indonesia. Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh perorangan. Orang itu
menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Maju
mundurnya perusahaan per seorangan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si
pemilik/pengusaha. Jika ia tidak baik dalam menjalankan perusahaannya,
perusahaan dapat rugi dan kerugian dibayar dengan miliknya. Kalau ada
keuntungan, hal ini terserah padanya apakah uang itu akan dihabiskan atau
ditambahkan untuk memperluas usahanya.
Kebaikan
dari usaha perseorangan adalah mudah untuk memulai usaha, adanya kebebasan,
flexibilitas dan kerahasian lebih terjamin.
Keburukan
usaha perseorangan adalah :
1.
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas.
2.
Kelangsungan usaha kurang terjamin.
3.
Sumber keuangan terbatas.
4.
Kesulitan dalam manajemen.
5.
Kurangnya kesempatan berkembang bagi
karyawan.
3.2 FIRMA
Bentuk
perusahaan Firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi sama-sama.
Firma
ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjaniian dan dibuat
dihadapan notaris atau di bawah tangan.
Membandingkan
Firma dengan perusahaan perseorangan, firma mempunyai kelebihan dari perusahaan
perseorangan. Firma bukan milik seseorang. Dengan demikian dapatlah diadakan
pembagian perkerjaan yang akan melancarkan jalannya perusahaan.
Jika
dilihat dari ketentuan Pasal 16 KUHP letak kekhususan pada firma adalah unsur
formal dan unsur materil.
Yang
unsur formal adalah :
a.
Menjalankan peusahaan yang memenuhi
syarat terang-terangan, terus-menerus, dan mencari untung;
b.
Memakai nama bersama
Yang
unsur materil adalah pertanggungjawaban tiap-tiap peserta secara pribadi untuk
seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan persekutuan.
Pemilihan
bentuk usaha Firma mempunyai kebaikan dan keburukan. Adapun kebaikannya adalah
:
a.
Jumlah modal relatif lebih besar
dibanding usaha perseorangan
b.
Kemampuan organisasi dan manajemen
lebih besar
c.
Lebih mudah memperoleh kredit
d.
Pendiriannya relatif mudah
Sedangkan
keburukan Firma adalah :
a.
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
b.
Kelangsungan usaha relatif tidak
menentu
3.3 PERSEROAN KOMANDITER
Menurut
Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschaap/CV) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggungbjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Didalam
persekutuan komanditer ada 2 jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya
ialah sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila
tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di
belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uangnya atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh
sekutu komplementer. Sedang sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga, lazim disebut
sebagai sekutu pemeliharaan. Dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pihak ketiga.
Bentuk
usaha CV, mempunyai kebaikan dan keburukan. Kebaikan bentuk usaha CV adalah :
a.
Modal yang terkumpul relatif besar
b.
Relatif mudah memperoleh kredit
c.
Pendiriannya relatif mudah
Sedangkan
keburukannya adalah :
a.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas
b.
Kelangsungan hidup perusahaan
relatif tidak menentu
c.
Sulit untuk menarik kembali modalnya
terutama bagi sekuti pimpinan
3.4 PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk
perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Perseroan
terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari
keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan
dibagi-bagi dalam saham. Saham iti dijual kepada siapa saja yang berminat,
tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan. Pada umumnya
saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikkan PT dengan mudah dipindah
tangan.
Saham
yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham
yaitu:
a.
Saham biasa (common stock)
b.
Saham istimewa ( prefend stock)
Dalam
perusahaan bentuk PT diperlukan akte notaris juga ada syarat finansial dan
yuridis. Dalam bentuk PT harus ada :
a.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT tersebut.
b.
Komisaris bertugas mengawasi segala
tindakan direksi/dewan direktur.
c.
Dewan Direktur bertuas mengelola
perusahaan.
Jenis-jenis
PT yang perlu diketahui:
a)
PT Tertutup merupakan PT yang
saham-sahamnya hanya dimiliki orang tertentu.
b)
PT Terbuka adalah PT yang
saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang.
c)
PT Perseorangan merupakan PT yang
saham-sahamnya dimiliki hanya satu orang.
d)
PT Kosong
e)
PT Asing merupakan PT yang didirikan
di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan mempunyai kedudukan di
luar negeri.
f)
PT Domestik adalah PT yang berada di
dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah setempat.
Kebaikan
bentuk PT adalah :
a.
Tanggung jawab yang terbatas dari
pemegang saham
b.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin
c.
Relatif lebih mudah memperoleh
tambahan modal
d.
Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.
Mudah untuk memindahkan hak milik
perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Keburukannya
adalah :
a.
Pendirian perusahaan relatif sulit
b.
Biaya pendirian perusahaan relatif
besar
c.
Relatif lama waktu pendiriannya
d.
Rahasia perusahaan relatif kurang
terjamin.
3.5 BADAN USAHA MILIK NEGARA (
BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public
enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah dan unsur
bisnis.
Dalam
public dari enterprice (BUMN) ada tiga makna yang terkandung didalamnya yaitu :
public purpose, public ownership dan public controll. Dari ketiga makna itu
public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public purpose ini
mempunyai arti luas. Di negara berkembang public purpose ini jabarkan sebagai
hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembamgunan bagi kesejahteraan
bangsa dan negara.
Fenomena
BUMN merupakan fenomena universal yang berkaitan dalam sistem ekonomi mana pun
termasuk kapitalis liberal.
Sektor
ekonomi yang menuntut monopoli natural adalah sektor utilitas publik. Prinsip
utama yang harus dipertahankan dalam mengawasi dan mengontrol BUMN utilitas
publik adalah terjaminnya mekanisme sosial kontrol yang efektif untuk menindak
manajemen BUMN utilitas bila wajar dan adil. BUMN utilitas publik di indonesia
sebagian telah diubah statusnya dari perum menjadi persero, terjadi kerancuan
berpikir antara prinsip pelayanan publik dan sarana pendapatan
negara/pemerintah.
Ciri-
ciri pokok usaha Negara menurut UU Nomor 9 tahun 1994 :
1.
Perjan (IBW) Govermental Agency
a.
Makna usaha, tujuan perusahaan;
public service.
b.
Status hukum: bukan badan hukum
c.
Hubungan organisatoris dengan
pemerintah : sebagai bagian dari Departemen/Ditjen
d.
Pemilikan/Penguasaan Pemerintah:
sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen
e.
Pengurusan oleh pemerintah :
pemimpin adalah kepala jabatan yang diangkat oleh pemerintah
f.
Pengawasan oleh pemerintah: langsung
dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca
disahkan oleh menteri
g.
Kekayaan/Permodalan: dari pemerintah
melalui anggaran belanja tahunan
h.
Status kepegawaian : pegawai negeri
i.
Ruang lingkup kegiatan usaha: pada
umumnya public utility yang bersifat
vital dan strategis
2.
Perum (UU prp 1998) Public
Corporation
a. Makna usaha, tujuan perusahaan
a.
Makna Usaha, tujuan perusahaan: public service dan profit seimbang
b.
Status hukum: badan hukum berdasarkan
UU 19 prp tahun 1998 dan pendirian
c.
Hubungan organisatoris dengan
pemerintah : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
d.
Pemilikan/Penguasaan Pemerintah:
sepenuhnya dan tidak langsung yaitu melalui penanaman kekayaan Negara yang
dipisahkan
e.
Pengurusan oleh pemerintah: pimpinan
adalah suatu direksi yang diangkat pemerintah
f.
Pengawasan oleh pemerintah: melalui
penjabat atau badan yang berfungsi seperti komisaris
g.
Kekayaan/Permodalan: dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dan merupakan modal pasar perum
h.
Status kepegawaian : pegawai
perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri
i.
Ruang lingkup kegiatan usaha: pada
umumnya usaha-usaha penting berupa public
utility
3.
Persero (KUHD) Government/state company
a.
Makna Usaha, tujuan perusahaan: profit
sebagai titik berat
b.
Status hukum: Badan Hukum berdasarkan
KUHD dan PP pendirian
c.
Hubungan organisatoris dengan
pemerintah : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai
d.
Pemilikan/Penguasaan Pemerintah: dapat
sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pemilikkan saham secara keseluruhan atau
sebagian
e.
Pengurusan oleh pemerintah: pimpinan
adalah suatu direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham
f.
Pengawasan oleh pemerintah: melalui Dewan
Komisaris yang diangkat oleh KUHP
g.
Kekayaan/Permodalan: dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau
sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h.
Status kepegawaian : pegawai
perusahaan swasta biasa
i.
Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti
pada perusahaan swasta biasa
4.6 BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
Selain
bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan, akan dijelaskan bentuk perusahaan
lainnya yaitu :
a.
Sindikat
Suatu kerja sama antara beberapa orang lembaga untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian
b.
Kartel
Bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di
bawah suatu perjanjian tertentu
c.
Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu
perusahaan
d.
Perusahaan Daerah
Perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah, di
mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pemerintah daerah yang
bersangkutan
e.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya
f.
Yayasan
g.
Kongsi
Suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih
mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan
h.
Perserikatan Perdata
sumber : Anoraga, Pandji. 2011. Pengantar Bisnis: Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi. Jakarta. PT Rineka Cipta.
ATTENTION : NO COPY PASTE !!!!, NO COPY PASTE!!!! , NO COPY PASTE !!!!. HARGAI KERJA KERASKU MERANGKUM BAB INI SEHARIAN. TERIMA KASIH :)
No comments:
Post a Comment