Friday, October 13, 2017

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN MENJAGA PROFESIONALITAS KERJANYA


Menghadapi perkembangan dunia usaha yang sangat pesat para pelaku bisnis dituntut untuk lebih transparan dalam mengolah laporan keuangan usahanya. Salah satunya dengan cara audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal. Suatu laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen maka hasil pemeriksaan akan lebih akurat.
Auditor yang independen dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya berpaku pada satu kepentingan klien saja tetapi kepentingan banyak pihak diantaranya para pemegang saham dan para pemakai informasi auditan. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang transparan seorang auditor harus mempunyai kompetensi diri yang memadai. Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2 menyatakan bahwa relevansi reliabelitas merupakan dua kualitas umum yang memuat informasi akuntansi yang berguna untuk membuat suatu keputusan. Dengan demikian auditor dituntut untuk meningkatkan kinerja dalam menghasilkan suatu laporan audit yang kompeten oleh pihak yang berkepentingan dengan laporan auditan tersebut.

Auditor dalam meningkatkan kinerjanya dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan audit atas laporan keuangan. Hall R dalam Reni Yendrawati (2008) menjelaskan seseorang yang professional dalam profesi akuntan dicerminkan dengan lima dimensi profesionalisme, yaitu: (1) pengabdian kepada profesi, (2) kewajiban sosial, (3) kemandirian, (4) keyakinan terhadap peraturan profesi, dan (5) hubunagn dengan sesama profesi. Profesionalisme seorang auditor sangat diperlukan, dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan seorang auditor akan terjamin.

Auditor yang professional belum cukup hanya memiliki sikap profesionalisme, auditor juga harus memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan.
Dengan memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor dalam bekerja akan lebih efektif. Auditor yang memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan akan lebih ahli dalam mengungkapkan kekeliruan. Penelitian yang dilakukan oleh Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2009) menyatakan bahwa pengetahuan mendeteksi kekeliruan berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.

Selain profesionalisme dan pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor juga harus memiliki pengalaman, karena dengan banyaknya pengalaman seornag auditor dapat menentukan kualitas audit. Auditor yang tidak mempunyai pengalaman akan memiliki tingkat kesalahan yang timggi dibandingkan dengan auditor yang berpengalaman. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Singgih dan Bawono (2010), Hutabarat (2012), Mirayani dan Rustiarini (2012).

Auditor selain memiliki profesionalisme, pengetahuan mendeteksi kekeliruan, dan pengalaman. Seorang auditor juga dituntut untuk memegang teguh etika profesi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai seorang auditor. Dengan memegang teguh etika profesi keputusan yang dihasilkan oleh seorang auditor dalam mempetimbangkan tingkat materialitas akan lebih independen dan objektif. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Herawaty dan Susanto (2009), namum Sari (2011) menemukan bahwa etika profesi tidak berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sukamto (1991) dalam Suraida (2005:118) menjelaskan etika adalah suatu karakteristik sebuah profesi yang membedakan dengan profesi yang lainnya dan sebagai pedoman bagi para anggotanya. IAPI merumuskan prinsip-prinsip etika profesi sebagai berikut: (1) tanggungjawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) objektivitas, (5) kompensasi, (6) kerahasian, (7) perilaku professional.

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab profesi

      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik

                  Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan

      Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional

      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 


Daftar Pustaka
1. Lestari, Ni Made Ayu & I Made Karya Utama. 2013. Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada Pertimbangan Tingkat Materialitas. Bali: E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013):112-129 ISSN:2302-8556.

2. Hery dan Merrina Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor). Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259.

3. Abdul Halim. 2008. Auditing 1 Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

4. Arleen Herawaty & Yulius Kurnia Susanto. 2009. Pengaruh Profesionalisme Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. Dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan, II (1) Mei, 13-20

Friday, October 21, 2016

MEMO (MEMORANDUM)

DOSEN                 : SASTRI LINDAWATI
MATA KULIAH      : BAHASA INGGRIS BISNIS 1 # (SOFTSKILL)


  • Definition :
A short message or record used for internal communication in a business.

Once the primary form of internal written communication, memorandums (or memos) have declined in use since the introduction of email and other forms of electronic messaging.

An effective memo, says Barbara Diggs-Brown, is "short, concise, highly organized, and never late. It should anticipate and answer all questions that a reader might have. It never provides unnecessary or confusing information".(The PR Styleguide, 2013)

  • Purpose of Memos :
"Memos are used within organizations to report results, instruct employees, announce policies, disseminate information, and delegate responsibilities. Whether sent on paper, as emails, or as attachments to emails, memos provide a record of decisions made and actions taken. They also can play a key role in the management of many organizations because managers use memos to inform and motivate employees.


  • How to write a memo :
Memo is normally structured on semi formal basis and is usually not more than a page long.

Memo can be used to:
  1. persuade to action (we should do this)
  2. issue a directive (do this)
  3. provide a report / to notify (here’s what was done, here is what is going to happen, or here’s what we found out)
In order to render a memo an effective business communication tool, you want to include some key components:
  1. Purpose statement (why do you write this memo?)
  2. Main content (what are the facts you would like to communicate?)
  3. Action statement (what would you like people to do?)
The theme of the document might be different but the outline is usually very similar and includes two main sections: the Heading and the Message. The Heading section identifies the recipients, the sender, date on which the document had been sent and the subject, which explains the purpose of the communication. The Message section is where you describe the subject matter in detail.


  • MEMO OUTLINE FORMAT: heading and message

HEADING

To: fill in the name of the recipient. For an informal memo use only the first name. For a formal memo use a full name of the recipient. If the recipient is not in your department, mention his / her full name along with the name of the department. It is not required to write a salutation before the name, for example, Mr., Miss, Ms., or Mrs. in informal memos while salutations are recommended when memo is formal.

From: fill in the sender’s name. Again, only the first name for informal memo and full name for formal memo. Sender’s full name along with his / her department name is recommended when sending the memo from one department to another.

Date: enter the date when the memo is sent. If you company is international, you want to avoid possible confusion between different date formats (dd.mm.yy and mm.dd.yy) by writing your date in a confusion-free manner, e.g. June 8, 2013.

Subject: identify the purpose of the memo in a clear, short, descriptive subject.

MESSAGE
This is where the actual message of the memo goes. Try keeping it short and fit everything on a single page. If your message is longer, use subheadings to divide your message.


  • Example 




  • Exercise :
Fill the memo with following word :
business     participants     schedule     company     champions

Read each question carefully and choose the best answer to each one.

6. Memos are a much more formal means of communication than business letters.
    a. True
    b. False

7.What purpose does the first sentence of the body of a memo serve?
    a. Introduces the writer of the memo
    b. Serves as a formal greeting
    c. Tells the audience who to contact if they have questions
    d. States the purpose of the memo and/or what action the reader needs to take

8. Memos are usually _____ page(s) long.
    a. 1
    b. 2
    c. 3
    d. 4

9. Which of the following statements is true in regards to the spacing of a memo?
    a. The entire document is double spaced
    b. The entire document is single spaced
    c. Everything is double spaced except for the body paragraphs
    d. Only the body paragraphs are double spaced

10. Memos sometimes contain subheadings to signal a shift in topics.
    a. True
    b. False












Answer key :
1. Company
2. Business
3. Champions
4. Participants
5. Schedule
6. b. False 
  (Memos have a less formal tone than letters, since they are usually distributed within a company amongst people who know one another. Business letters are considered much more formal than memos, and therefore contain very formal language and are usually lengthy and detailed.)

7. d. States the purpose of the memo and/or what action the reader needs to take 
  (Since a memo’s purpose is to quickly convey information, the first line states exactly what the memo is about. This saves time for the reader. Unlike a letter, a memo contains no lengthy introduction. There is no formal greeting in a memo, either. The contact information should be placed at the very end of the memo, not at the beginning.)

8. a. 1
   (Memos are supposed to be short and to the point. One page is usually a sufficient amount of space for the writer of the memo to get the point across.)

9. c. Everything is double spaced except for the body paragraphs 
   (The To, From, Date, Subject, and first line of the body of the memo are all double spaced. The body paragraphs are all single spaced, with double spaces in between the paragraphs.)

10. a. True 
    (Subheadings help the readers of the memo to quickly get to the part(s) of the memo that pertain to them. Also, subheadings are helpful for organizational purposes.)

Thursday, May 26, 2016

MINIM BUDGET, BISA PUNYA APARTEMEN

DOSEN                 : MUHAMMAD FIRDAUS
MATA KULIAH      : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # (SOFTSKILL)

MINIM BUDGET, BISA PUNYA APARTEMEN
ilustrasi apartemen

     Secara garis besar, berinvestasi di properti menguntungkan. Terlebih kalau pintar membaca prospek masa depan suatu kawasan yang sudah tergambar dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) pemerintah yang bisa diakes di kantor kecamatan atau Pemda setempat.

     Tinggal di apartemen, bagi sebagian orang, sudah menjadi gaya hidup. Penunjang prestige Selain itu, bertempat tinggal di apartemen itu lebih efisien, karena dekat dengan tempat kerja. Dampaknya, jadi hemat biaya, waktu dan tenaga, iya kan?

     Fasilitas yang lengkap pun dijadikan alasan penguat. Selain itu, luas unit apartemen yang terbatas memudahkan anda saat membersihkannya. Sistem keamanan 24 jam dari CCTV menjadikan apartemen sangat cocok untuk Anda yang menginginkan hunian yang aman dan terjaga.

     Meski begitu tetap ada risikonya, ada empat faktor utama yang harus dimiliki dari setiap apartemen adalah lokasi, keamanan, harga, dan privasi. Di samping itu ada faktor tambahan lagi yang mesti dicermati yakni dari segi etnis yaitu gaya hidup, kebiasaan, dan kultur penghuninya. 

P E R J A N J I A N   K H U S U S

1. PERJANJIAN KREDIT

     Apartemen tergolong hunian yang mahal, tapi masih saja menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sudah bukan rahasia umum, apartemen melambangkan kemewahan. Itulah kenapa masih sedikit yang mampu menghuni apartemen. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmatinya.

     Harganya yang tidak murah inilah yang membuat sebagian orang berpikir lagi untuk mengambil apartemen sebagai hunian. Namun tahukah Anda, ada cara lain untuk dapat memiliki apartemen sebagai tempat tinggal Anda tanpa harus menunggu sampai uang Anda cukup untuk membeli secara tunai. Salah satunya adalah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang diberikan oleh bank.

Beberapa bank yang menawarkan produk KPA mengonfirmasi hal ini. Di situs web BCA misalnya. Produk BCA KPA ini memiliki keunggulan di kemudahan persyaratan, angsuran ringan, dan Anda bisa lunas lebih awal tanpa kena pinalti. Bank BCA KPA menawarkan suku bunga kompetitif serta floating rendah dan stabil.

Persyaratan untuk Mengajukan Produk KPA ini?
  • Berwarganegara Indonesia (WNI)
  • Berumur minimal 21 tahun, menikah ataupun belum menikah
  • Berumur maksimal 60 tahun (pegawai) dan 65 tahun (profesional/wiraswasta) pada masa kredit berakhir
  • Jumlah angsuran berupa angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah utang yang ada (di BCA + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/penghasilan gabungan suami-istri
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di BCA
  • Pembelian apartemen bisa untuk apartemen baru atau second

Berapa Lama Aplikasi Kredit Ini Akan Disetujui?

  • Pihak akan memproses pengajuan aplikasi kredit Anda dalam waktu 7 hari.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk BCA KPA?

  • Form Aplikasi Kredit
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  • Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
  • Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotokopi Tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP atau SPT Pph Ps.21
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
  • Fotokopi Izin-izin praktek
  • Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
SEWA APARTEMEN

sewa apartemen


     Apartemen yang anda beli bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif. Jika properti tersebut tidak anda gunakan maka bisa menyewakannya. Dengan begitu, uang yang didapat dari penyewaan itu bisa dipakai untuk membayar cicilan KPA. Jadi bisa dibilang, anda mendapatkan properti itu secara gratis.

   Untuk mengetahuinya, cukup anda kalikan nilai beli dengan nilai yield. Yield merupakan keuntungan yang diperoleh dari nilai sewa per tahun dibanding harga properti. Setiap properti memiliki nilai yield berbeda. Nilai yield apartemen berkisar dari 7% – 10%. Contohnya, anda memiliki apartemen seharga Rp700 juta di kawasan Sudirman. Rumus sewa apartemen sebagai berikut:

nilai beli x nilai yield sebesar 9%.

Jadi, Rp700 juta x 9% = Rp63 juta per tahun atau kira-kira Rp5 – Rp6 juta per bulan.

2. PERJANJIAN JUAL BELI

1. Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, seperti melakukan perjanjian berdasarkan kepercayaan dengan tanda bukti yang hanya berupa kwitansi biasa, karena Bank tidak mengakui transaksi seperti itu 
2. Jika apartemen yang dibeli dalam status dijaminkan Bank, lakukan pengalihan kredit di Bank bersangkutan dan dibuat akte jual-beli di hadapan notaris 
3. Bank akan menyimpan sertifikat apartemen dan dikembalikan ketika angsuran lunas 
4. Pastikan sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. 
5. Bila membeli apartemen dari developer, pastikan kelengkapan perijinannya (Ijin peruntukan, IMB induk, Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) atau HGB induk atas nama developer.

3. ASPEK HUKUM ASURANSI

     Sebagai tempat untuk tinggal bersama-sama dengan orang lain selalu ada kemungkinan terjadinya resiko yang tidak diinginkan. Resiko dapat terjadi pada bangunan apartemen, kendaraan dan aset lainnya. Bahkan resiko dapat menimpa penghuni atau tamu yang datang atau pihak lain yang berada disekitar apartemen.

     Karena itu perlu asuransi yang melindungi apartemen secara keseluruhan terhadap berbagai resiko yang bisa mengancam kenyamanan dan kelangsungan sebagai tempat tinggal bersama.



DASAR HUKUM ASURANSI APARTEMEN


“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”

Sedangkan, Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 mengatakan:
“Setiap penghuni berkewajiban

a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;

c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”

Artinya, perhimpunan penghuni di semua rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran yang dana nya diambil dari iuran Pemilik Unit Strata title.


     Asuransi properti adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi asset kita seperti rumah, ruko, apartemen, gudang dan bangunan lainnya. Berikut ini tips yang harus diperhatikan dalam memilih asuransi properti :
  1. Cari tahu harga properti kita.
  2. Cari perusahaan asuransi properti yang terpercaya.
  3. Tanyakan coverage dan perluasannya.
  4. Cari tahu proses klaim.
  5. Konsultasi kebutuhan Anda.

RESIKO DAN PERJANJIAN ASURANSI

     Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
     Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
  1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
  2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
  3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

PERJANJIAN ASURANSI

     Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
 R. Subekti, mengatakan bahwa "Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan."

     Dalam pasal 1338:KUHP diatas disebutkan perjanjian yang syah. Syahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320.
     Untuk syahnya perjanjian-perjanjian diperlukan 4 syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya. Artinya adanya persesuain kehendak yang terlepas dari kekeliruan, paksaan, dan penipuan. (pasal 1321 KUHPerdata)
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan. Artinya seseorang dapat dianggap cakap apabila orang tersebut dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan bagi kepentingan sendiri tanpa bantuan orang lain.
  3. Suatu hal tertentu. Artinya objek perjanjian itu harus dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 KUHPerdata)
  4. Suatu sebab yang halal. Artinya perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Saat terjadinya Perjanjian Asuransi :
  1. Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD).
  2. Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dengan segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram.
  3. Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dalam polis maka janji-janji tersebut dianggap tidak ada (batal).
MANFAAT ASURANSI APARTEMEN

     Ketika membeli apartemen, biasanya bangunan tersebut sudah diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun hunian, setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran. Asuransi properti ini mencakup manfaat perlindungan terhadap fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam dan risiko-risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada fisik bangunan.


     Biasanya, isi atau perabot yang ada di dalam unit apartemen belum diasuransikan. Sayang sekali bukan, kalau unit apartemen yang dimiliki rusak atau hancur karena kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, rusak karena air atau dikarenakan pecahnya pipa air, kebongkaran, kerusuhan atau huru hara. Untuk itu, sebagai pemilik unit apartemen perlu melengkapi perlindungan terhadap isi atau perabot dari apartemen tersebut.

     Sebagai contoh, suatu ketika instalasi pipa yang ada pada unit apartemen bocor dan meluap, dapat merusak fisik dari bangunan apartemen serta isi atau perabot dari unit apartemen. Asuransi properti yang dimiliki pengelola apartemen akan memberikan penggantian akibat kerusakan yang terjadi terhadap struktur bangunan apartemen. 



     Manfaat proteksi yang ditawarkan oleh asuransi properti akan mengantisipasi hal tersebut. Dengan adanya asuransi properti, setidaknya pemilik properti masih dapat bernafas lega karena kerugian finansial yang dialami dapat diminimalisir dan masih ada dana asuransi yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang timbul.

PT. BANK CENTRAL ASIA. TBK


PT. TERBUKA

PT. Terbuka adalah perseroan terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama. Contohnya PT. BANK CENTRAL ASIA. TBK.

PENGELUARAN SAHAM

Berikut adalah komposisi yang disusun berdasarkan Pemegang Saham, Jumlah Saham dan Presentase Kepemilikan.
Pemegang Saham per 31 Maret 2016




* Sesuai dengan surat Bank Indonesia No. 12/21/DPB3/TPB3-7 tanggal 25 Februari 2010, Ultimate Shareholders FarIndo Investments (Mauritius) Ltd ("FarIndo") adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.

** Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,96% dimiliki oleh pihak yang terafiliasi dengan Ultimate Shareholders; sebesar 0,02% dimiliki oleh Sdr. Robert Budi Hartono dan sebesar 0,02% dimiliki oleh Sdr. Bambang Hartono.

Hak-hak/Kewajiban pemegang saham 

     Pemegang saham adalah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan dengan membeli satu atau lebih saham-saham. Cara lain untuk dapat menjadi pemegang saham ialah membeli saham dari penjual saham yang lama atau mendapat warisan saham-saham atau mengambil satu saham atau lebih pada emisi baru . Kewajiban pemegang saham yang utama ialah yang menyetor bagian saham yang harus di bayar, dan selama tahun belum dibayar penuh ia tidak di perkenankan di pindahkan ke tangan orang lain, tanpa persetujuan PT.

Hak Pemegang Saham

1.Menerima deviden untuk tiap saham yang dimiliki 
2.Mengunjungi rapat umum pemegang saham 
3.Mengeluarkan suara pada rapat-rapat PT
4.Mendapat pembayaran kembali saham yang telah di bayar penuh, jika perusahaan di bubarkan

    Pada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:

a. melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan (piercing corporate veil; lihat Pasal 3Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas); atau

b. menjadi penanggung pribadi (personal guarantor) berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.

     Bila dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas (dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.

     Kewajiban pembayaran oleh pemegang saham yang dimaksud di atas dapat timbul dari titik atau sudut pandang yang berlainan, yaitu dari salah satu dari kondisi butir (a) dan (b) di atas, atau bahkan keduanya. Dalam hal butir (a), pendekatan (baca: sudut pandang) yang dilakukan adalah pertanggung jawaban dilihat dari sisi ketentuan hukum perusahaan. Sedangkan, dalam hal butir (b), pendekatan yang kedua adalah pertanggung jawaban yang dilihat dari sisi struktur transaksi pemberian fasilitas kredit. Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap dari kedua pendekatan tersebut tidak ada yang paling benar, karena hanya merupakan pendekatan dalam melakukan analisa apakah pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi. Jadi, kondisi dimana/bila pemegang saham harus atau dapat bertanggung jawab secara pribadi tersebut lah yang harus lebih diperhatikan daripada sejauh mana kewajiban dia itu dapat dimintakan.

SAHAM

     Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

     Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Data Saham PT. Bank Central Asia. TBk per tanggal 3 Juni 2016



Pengangkatan Pengurus


     PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan antara lain penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. RUPST memutuskan pembayaran dividen final untuk tahun buku 2015 adalah sebesar Rp160 per saham, sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015 sehingga sisanya sebesar Rp105 per saham.

      RUPST telah memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015, serta penggunaan laba Perseroan tahun buku 2015. Selain itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2016 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar yang akan memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Dalam prosesnya Dewan Komisaris harus memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

     Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Perseroan, RUPST telah melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Dengan demikian susunan kepengurusan Perseroan yang telah disetujui dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris: 

Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso

Komisaris : Tonny Kusnadi

Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo

Komisaris Independen : Raden Pardede

Komisaris Independen : Sumantri Slamet Ph.D *)



Direksi: 

Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja

Wakil Presiden Direktur : Eugene Keith Galbraith

Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono **)

Direktur : Suwignyo Budiman

Direktur : Henry Koenaifi

Direktur Independen : Erwan Yuris Ang

Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Tan Ho Hien/Subur Tan

Direktur : Rudy Susanto

Direktur : Inawaty Handoyo *)

Direktur :  Lianawaty Suwono *)

Direktur : Santoso *)


Catatan:

*) Berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

**) Berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut. Selama persetujuan OJK belum diperoleh, maka Armand Wahyudi Hartono diangkat sebagai Direktur . 
     (Kiri – kanan) Direktur PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) Subur Tan, Direktur BCA Armand W. Hartono, Wakil Presiden Direktur BCA Eugene Keith Galbraith, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Presiden Komisaris BCA D. E. Setijoso, Komisaris Independen BCA Cyrillus Harinowo, Komisaris BCA Tonny Kusnadi berbicang sebelum acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Kamis (7/4). RUPST memutuskan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2015 adalah sebesar Rp160 per saham, sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015 sehingga sisanya sebesar Rp105 per saham. Selain itu, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Perseroan, RUPST telah melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.


DEVIDEN

      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

TENTANG PERUSAHAAN

Tentang Bank BCA

     Berdiri sejak 1957, kami hadir di tengah masyarakat Indonesia dan tumbuh menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia. Selama hampir 60 tahun tak pernah berhenti menawarkan beragam solusi perbankan yang menjawab kebutuhan finansial nasabah dari berbagai kalangan.

     Melalui beragam produk dan layanan yang berkualitas dan tepat sasaran, solusi finansial BCA mendukung perencanaan keuangan pribadi dan perkembangan nasabah bisnis. Didukung oleh kekuatan jaringan antar cabang, luasnya jaringan ATM, serta jaringan perbankan elektronik lainnya, siapa saja dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan bertransaksi yang ditawarkan BCA.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan


sumber : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjFyJeRjI7NAhWEI5QKHeMWDswQFggaMAA&url=http%3A%2F%2Feodb.ekon.go.id%2Fdownload%2Fperaturan%2Fundangundang%2FUU_3_1982.pdf&usg=AFQjCNGedGU5zGlNAHM7diO_RWaYoDj0sA&sig2=A38fqiyAb1Ocq0u3a63Veg&bvm=bv.123664746,d.dGo

KEGIATAN DALAM BIDANG EKONOMI

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

     Saling ketergantungan antara keberlangsungan pertumbuhan perusahaan dan pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar. Perusahaan dapat terus bertumbuh bila masyarakat dimana perusahaan itu berada juga tumbuh bersamanya. Karena itu, CSR BCA (Bakti BCA) ada untuk semua

   Itu sebabnya, kegiatan CSR bukan sekedar bentuk kepatuhan pada peraturan, namun merupakan bagian penting yang menentukan masa depan perusahaan, menjadikan filosofi dan tujuan CSR sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas perusahaan.

    Program CSR BCA berada di bawah payung program Bakti BCA yang dilakukan secara berkesinambungan dan dituangkan ke dalam 3 (tiga) pilar, yaitu Solusi Cerdas, Solusi Sinergi dan Solusi Bisnis Unggul



PRODUK DAN LAYANAN BCA

Komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk dan layanan demi kenyamanan dan keamanan nasabah. Beragam pilihan solusi perbankan kami dirancang secara khusus untuk menjawab segala kebutuhan finansial nasabah, baik individu maupun bisnis.

Produk Simpanan

Pilihan produk simpanan dari kami yang memberikan kemudahan serta kenyamanan sesuai dengan kebutuhan transaksi Anda:
  • Tahapan
  • Tahapan Gold
  • Tahapan Xpresi
  • Tahapan Berjangka
  • Tapres
  • TabunganKu
  • Giro
  • Deposito Berjangka
  • BCA Dollar
  • Simpanan Pelajar
  • LAKU

Kartu Kredit

Pilihan kartu kredit :
  • BCA Card
  • BCA MasterCard
  • BCA VISA
Fasilitas Kredit
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Sindikasi
  • Kredit Ekspor
  • Kredit Investasi
  • Distributor Financing
  • Supplier Financing
  • Dealer Financing
  • Warehouse Financing
  • Trust Receipt

Layanan Transaksi Perbankan
  • Auto debit
  • Safe Deposit Box
  • Transfer
  • Remittance
  • Bank Notes
  • Collection & Clearing
  • Traveller's Cheque
  • BCA Virtual Account
  • Open Payment
  • Payroll Services
Layanan Cash Management
  • Payable Management/Disbursement
  • Receivable Management/Collection
  • Liquidity Management
  • B2B and B2C

Bank Asuransi
  • Provisa Max/Provisa Platinum Max
  • Provisa Syariah/Provisa Platinum Syariah
  • Maxi Health
  • Maxi Kid Investa
  • Maxi Retirement
  • Maxi Legacy

Bank Garansi
  • Bid Bond
  • Performance Bond
  • Advance Payment Bond
  • Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM)

Fasilitas Ekspor Impor

Kami juga menawarkan berbagai fasilitas yang melayani transaksi ekspor impor, dan bekerjasama dengan 1990 bank koresponden yang tersebar di 107 negara.
  • Letter of Credit (L/C)
  • Negotiation
  • Bankers Acceptance
  • Bills Discounting
  • Documentary Collections

Fasilitas Valuta Asing
  • Spot
  • Forward
  • Swap
  • Produk Derivatif lainnya

Perbankan Elektronik
  • ATM BCA (multifungsi, non tunai, dan setoran tunai)
  • Debit BCA
  • Tunai BCA
  • Flazz
  • Self Service Passbook Printer (SSPP)
  • EDC BIZZ
  • Internet Banking (KlikBCA Individu dan KlikBCA Bisnis)
  • Mobile Banking (m-BCA)
  • Call Center (Halo BCA)
  • Phone Banking (BCA by Phone Business dan BCA by Phone)
  • SMS Top Up
  • SMS Push Notification
  • Sakuku
  • BCA KlikPay
  • DUITT


DAFTAR PUSTAKA :

  1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
  2. 2016. "Kredit Pemilikan Apartemen". http://www.bca.co.id/id/Individu/Produk/Pinjaman/KPA [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  3. 2011. "Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Susun". http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-18-49-41.pdf [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  4. Khoiruddin, Muhamad. 2015. "Trik Membeli Rumah dan Apartemen untuk Hunian dan Investasi". Jakarta. Gramedia Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=PiqWGlgNfuYC&pg=PR8&dq=perjanjian+kredit+apartemen&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjUq4X_-f7MAhWGN48KHc1vCwwQ6AEIMzAA#v=onepage&q=perjanjian%20kredit%20apartemen&f=false [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  5. Jurnal Allianz, asuransi properti. 2015. "Apakah Apartemen Bisa Diasuransikan". http://jurnal.allianz.co.id/detail-jurnal/Apakah-Apartemen-Bisa-Diasuransikan--252 [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  6. 2016. "Saham". http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/saham.aspx [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  7. 2016. "BCA Selenggarakan RUPS Tahunan".http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2016/04/07/09/13/bca-selenggarakan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan [diakses tanggal 26 Mei 2016]
  8. 1982. "UU RI No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan". http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2016/04/07/09/13/bca-selenggarakan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  9. 2016. "Pengangkatan Pengurus". http://www.bca.co.id/id/Hasil-Pencarian?query=pengangkatan%20pengurus%20terakhir%20dari&sort=date:D:L:d1 [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  10. 2016. "Company Profile".http://www.idx.co.id/Home/ListedCompanies/CompanyProfile/tabid/286/KODE_Q/BBCA/language/en-US/Default.aspx [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  11. 2016. "Produk dan Layanan BCA".http://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Cari-Tahu-Tentang-BCA/Produk-dan-Layanan [diakses tanggal 3 Juni 2016]
  12. 2016. "Hak Pemegang Saham. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwin1eK5y5LNAhXHJpQKHcjyBiIQFggbMAA&url=http%3A%2F%2Fwww.bpn.go.id%2FDesktopModules%2FEasyDNNNews%2FDocumentDownload.ashx%3Fportalid%3D0%26moduleid%3D1658%26articleid%3D719%26documentid%3D762&usg=AFQjCNEgiTn9cYmmczyRRlP6A5WZQDfJnw&sig2=EXNH0gPpk-ctWkEVvo5noA. [diakses tanggal 31 Mei 2016].