Koperasi mengandung makna "kerja sama'.
S P O
Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama.
S P O K
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya,
S P
sebagai contoh dalam ilmu sosial,
O
kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan
S P O
salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
P K
Koperasi berkenan dengan manusia sebagai individu
S P O
dan dengan kehidupannya dalam masyarakat.
P K
Manusia tidak dapat melakukan kerja sama seorang diri,
S P O
manusia memerlukan orang lain untuk kerangka kerja sosial.
S P O
Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama.
S P O K
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya,
S P
sebagai contoh dalam ilmu sosial,
O
kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan
S P O
salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
P K
Koperasi berkenan dengan manusia sebagai individu
S P O
dan dengan kehidupannya dalam masyarakat.
P K
Manusia tidak dapat melakukan kerja sama seorang diri,
S P O
manusia memerlukan orang lain untuk kerangka kerja sosial.
S P K
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
S P
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi
O K
dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
P O
Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia ada dua yaitu
S K P
UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
O
Dalam UU No.12 Tahun1967, istilah yang digunakan adalah
P S P
"Sendi-sendi dasar" koperasi.
K S
Sedangkan, dalam UU No 25 Tahun 1992 disebut prinsip koperasi.
S P
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
K S P
perubahan sesuai dengan perkembangan
P
kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
O K
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi
S
menurut UU No.12 Tahun1967 adalah sebagai berikut:
O
S P
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi
O K
dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
P O
Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia ada dua yaitu
S K P
UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
O
Dalam UU No.12 Tahun1967, istilah yang digunakan adalah
P S P
"Sendi-sendi dasar" koperasi.
K S
Sedangkan, dalam UU No 25 Tahun 1992 disebut prinsip koperasi.
S P
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
K S P
perubahan sesuai dengan perkembangan
P
kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
O K
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi
S
menurut UU No.12 Tahun1967 adalah sebagai berikut:
O
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar-dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Daftar Pustaka :
No comments:
Post a Comment