GUNADARMA UNIVERSITY

Monday, November 9, 2015

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI: JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

     Perkembangan koperasi sudah menyebar ke berbagai tingkat masyarakat, baik di kota, desa, kantor, maupun di sekolah-sekolah. Koperasi-koperasi tersebut berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, yaitu :
a. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Yaitu, koperasi yang bergerak pada bidang simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggota-anggota dengan bunga yang rendah, syarat ringan, dan angsuran ringan.
b. Koperasi Produsen
Yaitu, koperasi yang anggotanya terdiri atas produsen. Koperasi ini memproduksi dan menampung hasil produksi para anggotanya untuk menjualnya secara bersama-sama.
c. Koperasi konsumen
Yaitu, koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk para anggota.
d. Koperasi Jasa
Yaitu, koperasi yang memberika pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Misalnya, pengurusan STNK, BPKB, rekening telepon, dan lain-lain.
e. Koperasi Pemasaran
Yaitu, koperasi yang meyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksinya.
f. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Yaitu, koperasi yang beranggotakan pegawai negeri, koperasi ini menyediakan berbagai barang kebutuhan pegawai negeri, KPN terdapat di masing-masing unit kantor milik pemerintah.

     Koperasi dengan jenis usaha lainnya. Berdasarkan badan hukumnya, perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Koperasi berarti badan usaha yang beranggotakan badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. koperasi merupakan organisasi yang aktivitasnya dari, oleh, dan untuk rakyat. BUMN berarti badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. BUMS berarti badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Beberapa perbedaan dari ketiga badan usaha tersebut :


     Bentuk-bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.



Daftar Pustaka :
1. Untoro, Joko. 2010. Buku Pintar Pelajaran SMA/MA 6 in 1. Jakarta. Wahyu Media.
2. Adisukarjo, Sudjatmoko. 2006. Horizon IPS. Jakarta. Yudhistira.
3. Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta. Erlangga.

No comments:

Post a Comment