Menghadapi perkembangan dunia usaha yang sangat pesat para
pelaku bisnis dituntut untuk lebih transparan dalam mengolah laporan keuangan
usahanya. Salah satunya dengan cara audit atas laporan keuangan yang dilakukan
oleh auditor eksternal. Suatu laporan keuangan yang diaudit oleh auditor
independen maka hasil pemeriksaan akan lebih akurat.
Auditor yang independen dalam melakukan pekerjaannya tidak
hanya berpaku pada satu kepentingan klien saja tetapi kepentingan banyak pihak
diantaranya para pemegang saham dan para pemakai informasi auditan. Untuk
menghasilkan laporan keuangan yang transparan seorang auditor harus mempunyai
kompetensi diri yang memadai. Statement
of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2 menyatakan bahwa relevansi
reliabelitas merupakan dua kualitas umum yang memuat informasi akuntansi yang
berguna untuk membuat suatu keputusan. Dengan demikian auditor dituntut untuk
meningkatkan kinerja dalam menghasilkan suatu laporan audit yang kompeten oleh
pihak yang berkepentingan dengan laporan auditan tersebut.
Auditor dalam meningkatkan kinerjanya dituntut untuk
memiliki profesionalisme dalam melakukan audit atas laporan keuangan. Hall R
dalam Reni Yendrawati (2008) menjelaskan seseorang yang professional dalam
profesi akuntan dicerminkan dengan lima dimensi profesionalisme, yaitu: (1)
pengabdian kepada profesi, (2) kewajiban sosial, (3) kemandirian, (4) keyakinan
terhadap peraturan profesi, dan (5) hubunagn dengan sesama profesi. Profesionalisme
seorang auditor sangat diperlukan, dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan
seorang auditor akan terjamin.
Auditor yang professional belum cukup hanya memiliki sikap
profesionalisme, auditor juga harus memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan.
Dengan
memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor dalam bekerja akan lebih
efektif. Auditor yang memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan akan lebih
ahli dalam mengungkapkan kekeliruan. Penelitian yang dilakukan oleh Arleen
Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2009) menyatakan bahwa pengetahuan
mendeteksi kekeliruan berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Selain profesionalisme dan pengetahuan mendeteksi kekeliruan
auditor juga harus memiliki pengalaman, karena dengan banyaknya pengalaman
seornag auditor dapat menentukan kualitas audit. Auditor yang tidak mempunyai
pengalaman akan memiliki tingkat kesalahan yang timggi dibandingkan dengan
auditor yang berpengalaman. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Singgih dan
Bawono (2010), Hutabarat (2012), Mirayani dan Rustiarini (2012).
Auditor selain memiliki profesionalisme, pengetahuan
mendeteksi kekeliruan, dan pengalaman. Seorang auditor juga dituntut untuk
memegang teguh etika profesi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai seorang
auditor. Dengan memegang teguh etika profesi keputusan yang dihasilkan oleh
seorang auditor dalam mempetimbangkan tingkat materialitas akan lebih
independen dan objektif. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Herawaty dan
Susanto (2009), namum Sari (2011) menemukan bahwa etika profesi tidak
berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sukamto (1991) dalam
Suraida (2005:118) menjelaskan etika adalah suatu karakteristik sebuah profesi
yang membedakan dengan profesi yang lainnya dan sebagai pedoman bagi para
anggotanya. IAPI merumuskan prinsip-prinsip etika profesi sebagai berikut: (1)
tanggungjawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) objektivitas,
(5) kompensasi, (6) kerahasian, (7) perilaku professional.
Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai
berikut :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
1. Lestari, Ni Made Ayu & I Made Karya Utama. 2013. Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada Pertimbangan Tingkat Materialitas. Bali: E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013):112-129 ISSN:2302-8556.
2. Hery dan Merrina Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor). Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259.
3. Abdul Halim. 2008. Auditing 1 Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.