Menghadapi perkembangan dunia usaha yang sangat pesat para
pelaku bisnis dituntut untuk lebih transparan dalam mengolah laporan keuangan
usahanya. Salah satunya dengan cara audit atas laporan keuangan yang dilakukan
oleh auditor eksternal. Suatu laporan keuangan yang diaudit oleh auditor
independen maka hasil pemeriksaan akan lebih akurat.
Auditor yang independen dalam melakukan pekerjaannya tidak
hanya berpaku pada satu kepentingan klien saja tetapi kepentingan banyak pihak
diantaranya para pemegang saham dan para pemakai informasi auditan. Untuk
menghasilkan laporan keuangan yang transparan seorang auditor harus mempunyai
kompetensi diri yang memadai. Statement
of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2 menyatakan bahwa relevansi
reliabelitas merupakan dua kualitas umum yang memuat informasi akuntansi yang
berguna untuk membuat suatu keputusan. Dengan demikian auditor dituntut untuk
meningkatkan kinerja dalam menghasilkan suatu laporan audit yang kompeten oleh
pihak yang berkepentingan dengan laporan auditan tersebut.
Auditor dalam meningkatkan kinerjanya dituntut untuk
memiliki profesionalisme dalam melakukan audit atas laporan keuangan. Hall R
dalam Reni Yendrawati (2008) menjelaskan seseorang yang professional dalam
profesi akuntan dicerminkan dengan lima dimensi profesionalisme, yaitu: (1)
pengabdian kepada profesi, (2) kewajiban sosial, (3) kemandirian, (4) keyakinan
terhadap peraturan profesi, dan (5) hubunagn dengan sesama profesi. Profesionalisme
seorang auditor sangat diperlukan, dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan
seorang auditor akan terjamin.
Auditor yang professional belum cukup hanya memiliki sikap
profesionalisme, auditor juga harus memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan.
Dengan
memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan auditor dalam bekerja akan lebih
efektif. Auditor yang memiliki pengetahuan mendeteksi kekeliruan akan lebih
ahli dalam mengungkapkan kekeliruan. Penelitian yang dilakukan oleh Arleen
Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2009) menyatakan bahwa pengetahuan
mendeteksi kekeliruan berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Selain profesionalisme dan pengetahuan mendeteksi kekeliruan
auditor juga harus memiliki pengalaman, karena dengan banyaknya pengalaman
seornag auditor dapat menentukan kualitas audit. Auditor yang tidak mempunyai
pengalaman akan memiliki tingkat kesalahan yang timggi dibandingkan dengan
auditor yang berpengalaman. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Singgih dan
Bawono (2010), Hutabarat (2012), Mirayani dan Rustiarini (2012).
Auditor selain memiliki profesionalisme, pengetahuan
mendeteksi kekeliruan, dan pengalaman. Seorang auditor juga dituntut untuk
memegang teguh etika profesi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai seorang
auditor. Dengan memegang teguh etika profesi keputusan yang dihasilkan oleh
seorang auditor dalam mempetimbangkan tingkat materialitas akan lebih
independen dan objektif. Hal ini dibuktikan dalam penelitian Herawaty dan
Susanto (2009), namum Sari (2011) menemukan bahwa etika profesi tidak
berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sukamto (1991) dalam
Suraida (2005:118) menjelaskan etika adalah suatu karakteristik sebuah profesi
yang membedakan dengan profesi yang lainnya dan sebagai pedoman bagi para
anggotanya. IAPI merumuskan prinsip-prinsip etika profesi sebagai berikut: (1)
tanggungjawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) objektivitas,
(5) kompensasi, (6) kerahasian, (7) perilaku professional.
Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai
berikut :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Daftar Pustaka
1. Lestari, Ni Made Ayu & I Made Karya Utama. 2013.
Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada Pertimbangan Tingkat Materialitas. Bali:
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013):112-129 ISSN:2302-8556.
2.
Hery dan Merrina Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor). Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259.
3. Abdul
Halim. 2008. Auditing 1 Dasar-dasar Audit
Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP AMP
YKPN.
4. Arleen Herawaty & Yulius Kurnia
Susanto. 2009. Pengaruh Profesionalisme Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan dan
Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. Dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan, II (1)
Mei, 13-20